Dalam transaksi jual beli rumah, memahami apa itu NJOP, beserta cara menentukan nilainya menjadi hal yang sangat penting. Untuk itu, kamu yang belum tahu atau belum paham betul seputar NJOP, Rumah123.com akan menjelaskan dengan lengkap di artikel ini.
Apa itu NJOP? Berikut pengertiannya
NJOP, atau singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak, adalah taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya. Dengan mengetahui NJOP, kamu akan mengetahui seberapa besar dana serta pajak yang akan ditanggung dari transaksi jual beli properti/rumah.
Seberapa penting NJOP dalam transaksi jual beli rumah?
NJOP digunakan oleh pembeli maupun penjual rumah sebagai patokan untuk menentukan harga terendah sebuah rumah. Misalnya kamu berencana untuk membeli rumah, maka cek terlebih dahulu NJOP-nya. Apabila harga yang dikenakan jauh di atas NJOP, kamu bisa mencari rumah lain, karena si penjual terlalu mahal membanderol harga.
Tapi, jangan keburu senang jika kamu mendapatkan rumah di bawah NJOP. Sebab, bisa-bisa rumah tersebut berada dalam sengketa, maka dari itu si penjual memberi harga kelewat murah. Sedangkan untuk penjual, NJOP berguna untuk menaksir harga rumah yang paling sesuai dengan harga pasar, sehingga bisa cepat laku.
Baca juga: Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, Apa Sih Perbedaannya?
Bagaimana cara menentukkan NJOP?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP digunakan sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya.
Setiap daerah memiliki nilai NJOP berbeda-beda. Semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan di suatu kawasan, maka semakin tinggi pula NJOP-nya. Contohnya NJOP rumah di kawasan Menteng, akan lebih tinggi ketimbang di Ciracas. NJOP sendiri ditentukan berdasarkan tiga hal ini:
Penentuan NJOP bisa diperoleh dari perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis dan berdekatan secara letak dan sudah diketahui juga nilai jualnya.
Metode penentuan NJOP berdasarkan hasil pendapatan atau pemasukan dari objek pajak yang dinilai.
Penentuan NJOP yang dengan cara menghitung terlebih dahulu total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan objek pajak tersebut. Namun, sebelum penentuan NJOP, kamu juga perlu melihat kondisi fisik dari bangunan yang dijadikan objek pajak tersebut. Jika terjadi penyusutan, maka total biaya yang sudah kamu keluarkan untuk membuat objek pajak harus dikurangi sesuai penyusutan kondisi fisik bangunan.
Baca juga: Ngapain Pakai Calo? Mengurus Akta Jual Beli Tanah Gampang Kok!
Contoh perhitungan NJOP
Bagi kamu yang mau menjual atau membeli rumah, bisa menghitung harga jual dan beli berdasarkan NJOP. Sebagai contoh, kamu mau menjual rumah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018, NJOP terendah kawasan ini sebesar Rp3.745.000. Maka seperti ini perhitungannya:
Luas tanah: 10 m x 10m = 100 m2
Luas bangunan: 8 m x 12 m = 96 m2
NJOP tanah: Rp3.745.000 per meter persegi
NJOP bangunan: Rp3.745.000 per meter persegi
Total harga tanah adalah: 100m2 x Rp3.745.000 = Rp374.500.000
Total harga bangunan adalah: 96m2 x Rp3.745.000 = Rp359.520.000
Maka nilai jual rumahmu adalah: Rp374.520.000 + 359.520.000 = Rp704.040.000
Itu dia penjelasan selengkapnya mengenai NJOP. Semoga bermanfaat ya! Apabila kamu membutuhkan informasi lain seputar rumah, simak artikel-artikel Rumah123.com lainnya!