Advertorial

Mekanisme Pemanfaatan Dana Kapitasi Dievaluasi

Kompas.com - 07/08/2019, 19:48 WIB

Setelah lebih dari lima tahun implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), optimalisasi pengelolaan program senantiasa harus dilakukan. Hal ini dilakukan agar biaya jaminan pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan oleh program ini sebanding dengan hasil yang diharapkan, yaitu meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dan kualitas serta mutu pelayanan kesehatan. Tak terkecuali pelayanan kesehatan yang diterima peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Penguatan pelayanan kesehatan di FKTP menjadi tantangan dalam pengelolaan Program JKN-KIS. FKTP diharapkan dapat mengambil peran penting khususnya sebagai gatekeeper yang akan mengendalikan rujukan. Dengan rujukan yang terkendali maka dapat mengurangi distribusi peserta ke rumah sakit, pembiayaan pun akan lebih efisien,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam kegiatan Focus Grup Discussion tentang Penguatan FKTP Melalui Efektivitas Penggunaan Dana Kapitasi di Makassar, Selasa (06/08).

Lebih jauh, peran FKTP juga diharapkan lebih pada penguatan promotif dan preventif, menjaga peserta lebih sehat, sehingga pembiayaan yang selama ini dikucurkan ke FKTP diharapkan juga lebih optimal.

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis, Anggota DPR Komisi XI Amir Uskara, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Puskesmas di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Dinas terkait.

Saat ini, untuk mengatur proses optimalisasi dana kapitasi berjalan secara akuntabel maka Pemerintah dan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan beberapa ketentuan dasar terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi.

-- -

Peraturan dimaksud terdiri dari Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

“Seluruh pemangku kepentingan terkait wajib memahami dan saling mendukung dalam mengimplementasikan ketentuan dimaksud sehingga terwujud pelayanan kesehatan di Puskesmas yang berkualitas,” tambah Fachmi.

Lebih lanjut, salah satu upaya dalam penguatan peran FKTP diterapkan metode untuk meningkatkan efektifitas pembiayaan pelayanan kesehatan melalui Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBKP). Implementasi KBKP secara teknis diatur melalui Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor HK.01.08/III/980/2017 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2017.

Pada sistem ini besarnya biaya kapitasi yang dibayarkan disesuaikan dengan hasil capaian indikator performa yang telah ditetapkan. Terdapat tiga indikator performa yang dinilai yakni angka kontak, rasio rujukan non spesialistik (RNS), dan rasio peserta Prolanis berkunjung ke FKTP.

"Dengan pengalaman kita lebih dari 5 tahun tentu saja terdapat hal-hal yang perlu kita optimalisasi, benahi dan tingkatkan bersama. Hasil masukan dari BPK dan BPKP terkait dengan pemanfaatan kapitasi di Puskesmas menjadi evaluasi bersama. Melalui FGD ini diharapkan terdapat masukan yang lebih akurat dan pandangan lainnya untuk penguatan FKTP untuk pemanfaatan dana kapitasi ke depan agar sesuai dengan yang diharapkan," ujar Fachmi.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan kunjungan ke salah satu fasilitas kesehatan yaitu Rumah Sakit Stella Maris Makassar. Peserta kunjungan baik BPJS Kesehatan, BPK RI dan BPK Wilayah, DPR Komisi XI, Dinas Kesehatan setempat memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan untuk peserta JKN-KIS berjalan sesuai dengan ketentuan.

Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis saat kunjungan mengungkapkan optimalisasi penggunaan dana pelayanan kesehatan salah satunya bisa dilakukan dengan mekanisme reward and punishment.

“Konsep reward and punishment perlu dilakukan agar mendorong setiap peran tenaga kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan, agar setiap masyarakat harus bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan aturan,” kata Harry.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengungkapkan DPR akan memantau penuh penggunaan dana pelayanan kesehatan. Menurutnya fasilitas kesehatan dikawal oleh Dinas Kesehatan harus benar-benar memanfaatan dana pelayanan kesehatan dengan sebaik-baiknya.

“DPR akan siap mendukung pembiayaan Program JKN-KIS. Karena kesehatan adalah tanggung jawab negara. DPR akan mendorong pemerintah untuk segera memberikan solusi pembiayaan Program JKN-KIS sesuai dengan regulasi, baik itu suntikan dana maupun penyesuaian iuran,” kata Amir.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com