Advertorial

Ini Langkah Kemendikbud Optimalkan Anggaran Pendidikan

Kompas.com - 14/08/2019, 15:24 WIB

KOMPAS.com - Saat ini pemerintah sedang berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan. Wujud nyata komitmen itu adalah konsistensi mengalokasikan 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan, sesuai undang-undang.

Anggaran fungsi pendidikan tahun ini mencapai Rp 429,5 triliun yang dibagikan ke 19 kementerian atau lembaga. Sementara sebanyak Rp 308,38 triliun atau 62,62 persen anggaran ditujukan untuk transfer ke daerah.

Akan tetapi besarnya anggaran tersebut dinilai belum optimal untuk memeratakan dan meningkatkan kualitas pendidikan. Hal tersebut terlihat dari pemetaan Kemendikbud bahwa kurang dari 50 persen sekolah yang memenuhi standar nasional pendidikan.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, pihaknya terus berupaya membuat anggaran fungsi pendidikan lebih optimal dan melakukan sinkronisasai dan pemanfaatan anggaran agar lebih tepat sasaran.

"Perlu mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang baik agar penggunaan anggaran fungsi pendidikan dapat lebih dirasakan dampaknya," ujar dia.

Guna mewujudkan hal itu, Kemendikbud menggandeng pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawal distribusi Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Kusus (DAK).

Selain menggandeng pihak luar, pengawasan dari dalam juga dioptimalkan melalui aparat pengawasan intern pemerintah. Masyarakat dan legislatif juga diajak turut mengawasi melalui Neraca Pendidikan Daerah yang dapat diakses di npd.kemendikbud.go.id.

Kemendikbud juga melakukan beberapa hal di bawah ini untuk mengoptimalkan anggaran pendidikan:

Upayakan DAK tepat guna dan sasaran

DAK fisik yang tepat guna dan sasaran menurut Mendikbud menjadi kunci membangun pendidikan yang lebih baik. Contoh penggunaan tepat sasaran adalah membantu sekolah yang kondisinya sangat buruk agar menjadi sangat bagus.

“Karena itu, dananya fokus jangan diecer. Kalau fokus ke satu sekolah yang membutuhkan, bisa itu. Membangun dari pinggiran, dimulai dari yang paling parah, paling rusak, kemudian menjadi bagus," kata Menteri Muhadjir.

- -

DAK fisik sebesar Rp 16,7 triliun yang juga ditujukan untuk pemerataan mutu layanan pendidikan. Tujuannya adalah menjadikan sekolah bermutu ada di mana saja. Ada 6 target DAK fisik sektor layanan pendidikan yang meliputi:

1 Rehabilitasi dan pembangunan 31.812 ruang kelas

2 Rehabilitasi dan pembangunan 2.200 unit perpustakaan sekolah

3 Rehabilitasi dan pembangunan 4.625 unit laboratorium dan ruang praktik siswa

4 Penyediaan 1.112 paket alat praktik siswa SMK

5 Pembangunan 30 unit baru prasarana gedung olahraga

6 Pembangunan dan rehabilitasi 50 unit perpustakaan daerah

Diharapkan penyaluran DAK fisik bisa meningkatkan layanan pendidikan daerah. Didukung kebijakan zonasi layanan pendidikan, hasil akhir nanti akan menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Terapkan zonasi pendidikan

Penerapan kebijakan zonasi telah dilakukan bertahap sejak 2016, diawali dari ujian nasional. Zonasi selanjutnya ditujukan untuk penerimaan peserta didik baru. Menurut Mendikbud, sistem zonasi adalah solusi percepatan pemerataan kualitas pendidikan.

“Perpres-nya nanti berupa Perpres zonasi pendidikan. Nanti semua yang berkaitan dengan pendidikan akan ditangani berbasis zonasi,” ujar Mendikbud.

Ia melanjutkan, kebijakan zonasi akan terus dilakukan karena kebijakan ini adalah langkah stratagis memajukan sistem pendidikan. Hal itu dilatarbelakangi adanya kesenjangan pendidikan antardaerah serta belum meratanya kualitas dan kuantitas sekolah.

- -

Kesenjangan itu khususnya ada pada sarana prasarana dan guru, juga diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses serta layanan pendidikan sebagai layanan dasar untuk semua warga negara.

Satgas zonasi pendidikan juga telah dibentuk untuk memastikan keberhasilan penerapan zonasi di daerah. Mereka terbagi dalam delapan klaster wilayah beranggotakan Unit Pelaksana Teknis di daerah dan masing-masing dan dikoordinatori oleh pemangku layanan di pusat.

Maksimalkan pengelolaan anggaran di Kemendikbud

Anggaran fungsi pendidikan sebesar 7,31 persen dikelola oleh Kemendikbud. Jumlah itu diarahkan untuk melakukan berbagai kebijakan peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan.

Beberapa kebijakan itu antara lain penyaluran Kartu Indonesia Pintar, pembangunan sekolah dan ruang kelas baru, renovasi sekolah dan ruang kelas, pemberian tunjuangan profesi guru, bantuan peralatan pendidikan, serta pegembangan bahasa Indonesia dan pelestarian budaya.

Kemendikbud pun berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengelola anggaran. Kesuksesan itu diraih enam tahun berturut-turut dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahunan sejak 2013.

- -

Kemendikbud juga berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi.

"Berbagai cara telah kita lakukan seperti melakukan reformasi birokrasi, terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola agar dapat melayani dengan lebih baik. Juga membangun zona-zona integritas," ujar Menteri Muhadjir.

Mendikbud melanjutkan, ada enam hal yang menjadi fokus perhatian pelaksanaan anggaran 2019, yakni pelaksanaan tata kelola yang baik, fokus kepada tugas dan fungsi, dan fokus kepada target dan sasaran.

Sementara itu, tiga fokus lainnya adalah mengurangi kegiatan yang bersifat penunjang, patuh dan taat kepada regulasi yang berlaku, serta tepat waktu dalam mencapai target dan sasaran.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com