Advertorial

Penggunaan Kendaraan Listrik Terus Didorong, Bagaimana Kesiapan Uji Tipenya?

Kompas.com - 20/08/2019, 15:50 WIB

Saat ini pemerintah terus mengupayakan agar kendaraan listrik bisa segera digunakan di Indonesia. Kendaraan listrik dinilai sebagai kendaraan masa depan yang mau tidak mau harus dihadirkan. Selain sebagai solusi untuk menekan polusi udara demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat, kendaraan listrik juga merupakan solusi kemandirian energi.

Sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (mobil listrik) pada tanggal 5 Agustus lalu. Presiden Jokowi berharap, Perpres ini bisa mendorong agar pelaku industri otomotif segera membangun industri mobil listrik di indonesia.

Nah, sama halnya dengan kendaraan berbahan bakar fosil, tentunya sebelum dapat turun ke jalan kendaraan listrik pun harus dipastikan aman secara teknis dan laik jalan. Dengan demikian kendaraan harus melalui proses uji tipe. Lalu, bagaimana skema dan kesiapan untuk pengujiannya?

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Dewanto Purnacandra menjelaskan saat ini Ditjen Perhubungan Darat pun tengah menggarap Peraturan Menteri mengenai pengujian tipe kendaraan listrik. Saat ini rancangan peraturan tersebut sedang dibahas di bagian hukum.

Namun, prinsipnya skema uji tipe kendaraan listrik hampir sama dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Kendaraan listrik tetap harus melalui pengujian konstruksi, dimensi, fungsi lampu, roda, radius putar, berat kosong kendaraan, sistem rem, fungsi speedometer, tingkat suara klakson, hingga sabuk keselamatan.

“Bedanya tidak ada uji emisi gas buang. Selain itu, ada beberapa tambahan uji yaitu kelistrikan, untuk memastikan tidak ada arus pendek listrik ketika pengguna kontak langsung dengan badan kendaraan, juga uji noise dan uji baterai,” katanya ketika ditemui dalam kesempatan wawancara, Rabu (1/8/2019) lalu.

Dewanto mengatakan saat ini poin-poin pengujian teknis dan laik jalan yang sama dengan kendaraan berbahan bakar fosil sudah dapat dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) milik Ditjen Perhubungan Darat yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Saat ini sudah ada 28 mobil bertenaga listrik yang menjalani pengujian teknis dan laik jalan di sana.

Sementara untuk pengujian komponen seperti baterai dan uji kebisingan ( noise) pihak Ditjen Perhubungan Darat akan bekerja sama dengan pabrikan. Jadi, pengujian dilakukan oleh pihak produsen dan penguji dari Ditjen Perhubungan Darat bertindak sebagai saksi. Kesesuaian komponen dengan standar dan regulasi akan dicek berdasarkan sertifikat uji atau test report

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Dewanto Purnacandra Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Dewanto Purnacandra

“Saat ini di dunia kebanyakan pengujian komponen kendaraan listrik seperti itu. Sebagai contoh saja di Malaysia pengujian dilakukan di lab milik produsen. Pihak pemerintah hadir sebagai witness saja dalam pengujian. Nanti mereka dapat test report,” jelas Dewanto.

Baterai merupakan komponen termahal dan paling krusial dalam kendaraan listrik. Untuk memastikan keamanannya komponen baterai pada kendaraan listrik yang nantinya digunakan di Indonesia harus teruji dengan standar yang disepakati negara-negara PBB. Untuk kendaraan beroda empat standarnya adalah UNR100 sementara untuk kendaraan roda dua UNR136.

Menyiapkan fasilitas uji dan sumber daya manusia

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Sigit Irfansyah mengatakan bahwa ke depannya BPLJSKB di Bekasi akan segera dilengkapi untuk dapat memenuhi kebutuhan pengujian kendaraan listrik. Saat ini Direktorat Sarana Transportasi Jalan tengah berencana menyiapkan track khusus untuk menguji keandalan kendaraan listrik ketika digunakan menjelajah jalan-jalan di Indonesia.

Nantinya pembangunan fasilitas uji tersebut akan dilakukan dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU-Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha/public-private partnership). “Pasti akan dipersiapkan karena ini adalah amanah. Adanya kendaraan listrik berarti Kementerian Perhubungan punya tanggung jawab untuk uji tipenya. Pelaksanaannya kita tunggu regulasinya jelas, komponen pengujiannya, kita buat sarananya. Jangan sampai sudah investasi akhirnya tidak sesuai atau tidak terpakai,” ujar Sigit.

Tidak hanya fasilitas ujinya, kesiapan penguji untuk menghadapi era kendaraan listrik juga dipersiapkan. Mulai tahun lalu pelatihan singkat untuk tim penguji di BPLJSKB Bekasi juga terus dilakukan. Selain itu ada juga program studi banding ke negara-negara yang memproduksi kendaraan listrik, salah satunya Jepang.

Ke depannya, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Dewanto Purnacandra mengatakan, standar dan kualitas pengujian di balai uji tipe dan sertifikasi kendaraan bermotor di Indonesia pun akan ditingkatkan. Hal ini dilakukan untuk menghadapi ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA).

ASEAN MRA adalah harmonisasi standard produk otomotif di negara-negara ASEAN. Jadi, dengan adanya MRA setiap produk otomotif yang diproduksi dan diekspor ke negara-negara ASEAN nantinya harus sesuai standard yang disepakati secara regional.

“Dengan adanya MRA kita tidak boleh ada technical barrier. Jadi nanti kendaraan yang kita ekspor tidak perlu lagi diuji di negara tujuan, karena standarnya sudah sama. Cukup beri test report saja. Begitu juga kendaraan yang diproduksi di luar bisa langsung kita terima karena standarnya sudah sama,” tutup Dewanto.

ASEAN MRA diperkirakan akan segera ditandatangani September mendatang dan akan diratifikasi beberapa tahun kemudian. Saat ini Direktorat Sarana Transportasi Jalan masih membicarakan apakah standar dan ambang batas pengujian yang saat ini digunakan masih akan dipertahankan dalam pengujian produk kendaraan yang diproduksi untuk konsumsi lokal.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com