Advertorial

Kisah Driver Ojol Sukses Dapatkan Kembali Tabungan yang Nyaris Melayang

Kompas.com - 21/09/2019, 09:21 WIB

Sebuah perjuangan sungguh-sungguh tentu akan membuahkan hasil yang manis. Begitu pula dalam menabung. Peribahasa sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit merupakan hal nyata yang dialami oleh banyak orang.

Salah satunya adalah Eko Nugroho, seorang driver ojek online. Selama 23 tahun, ia telah menjadi nasabah setia di salah satu bank. Sejak tahun 1996 hingga 2019, ia berhasil mengumpulkan uang dengan jumlah cukup besar yang disimpan di bank tersebut.

Namun, nasib buruk tidak ada yang mengira. Pada tanggal 13 Agustus 2019 lalu, otoritas terkait telah mencabut izin usaha dari bank itu.

Sebelumnya, nasib yang sama juga dialami oleh Nyoman Kemis. Staf Tata Usaha SMP Sunari Loka, Bali ini memiliki tabungan yang disimpannya di salah satu bank. Namun, pada 21 Juni 2019 Otoritas perbankan mencabut izin usaha bank tersebut.

Permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik menjadi alasan bank tersebut bangkrut.

Meski sempat bingung uangnya tidak akan kembali, Eko Nugroho menjadi lebih tenang. “Saya memiliki tabungan yang cukup besar di bank. Berkat LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), uang saya aman walaupun dilikuidasi,” ujar Eko.

Nyoman Kemis yang mendengar kabar buruk dari tempat bank dia menabung dari salah satu media, juga merasa kebingungan. Namun, saat mendengar ada penjamin, ia menjadi lebih tenang. Proses pengembaliannya yang cepat membuat Nyoman gembira.

“Proses pengembaliannya tidak lama. Sebentar saya menunggu, tidak lama dipanggil lagi dan uangnya sudah cair. Tidak sampai satu jam. Karena ada LPS, saya tidak takut menyimpan uang di bank,” ujar Nyoman.

LPS sendiri merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan dan melakukan penanganan bank. Berdiri sejak tahun 2005, lembaga ini dibentuk berlandaskan Undang-undang Republik Indonesia no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.

Selama 14 tahun, LPS telah menenangkan hati para nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Tak hanya tabungan, LPS juga menjamin berbagai jenis simpanan, seperti giro, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu

Menurut situs lps.go.id, LPS memiliki 3T Kriteria Simpanan Layak Bayar yang harus dipenuhi nasabah supaya simpanannya dijamin. 3T tersebut yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (misalnya memiliki kredit macet).

Hingga saat ini, LPS telah melikuidasi 99 bank, yang terdiri dari 1 bank umum dan 98 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan mengucurkan dana hingga Rp 1,4 triliun untuk membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah. Maka dari itu, LPS berperan penting dalam melindungi nasabah yang menabung di bank. Selain itu, LPS juga berbagi informasi dan tips seputar dunia keuangan dan perbankan di nabungdibank.id. Jadi, tak perlu ragu lagi untuk menabung di bank.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com