Advertorial

Pupuk Indonesia Gandeng KPK Gelar Roadshow Budaya Anti Gratifikasi

Kompas.com - 17/10/2019, 14:16 WIB

JAKARTA, 16 Oktober 2019 - Dalam rangka menggalakkan kampanye Anti Gratifikasi di lingkungan perusahaan dan anak perusahaan, PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi menggelar roadshow Internalisasi Budaya Anti Gratifikasi ke seluruh entitas Pupuk Indonesia Grup.

Selain bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Pupuk Indonesia menjadi BUMN yang bersih dan berintegritas, kegiatan roadshow internalisasi budaya anti korupsi ini juga merupakan salah satu wujud implementasi atas Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: SE-2/MBU/07/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.

Sebagai penanda dimulainya roadshow Internalisasi Budaya Anti Gratifikasi, pada hari ini (16/10), dilaksanakan acara sosialisasi dan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi antara Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat dengan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat di Kantor Pusat PT Pupuk Indonesia (Persero). Hadir pula jajaran dewan direksi, dewan komisaris hingga para insan pegawai PT Pupuk Indonesia (Persero).

- -

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, kegiatan roadshow budaya anti gratifikasi ini merupakan satu dari sejumlah langkah perseroan dalam melakukan pencegahan fraud (kecurangan) atau korupsi yang telah digalakkan sejak lama. “Langkah lain yang telah dilakukan yakni melalui program pengendalian fraud melalui penerapan Fraud Control System dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016,” kata Wijaya.

Lebih lanjut, Wijaya menambahkan, pengembangan Fraud Control System telah dilakukan pada tahun 2018 yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan Pilot Project (Tahap I) di 4 (empat) entitas, yaitu: PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk

Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. Tahun 2019 ini pengembangan Fraud Control System dilanjutkan di PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Rekayasa Industri, serta pada 2020 akan dilanjutkan untuk PT Mega Eltra, PT Pupuk Indonesia Logistik, PT Pupuk Indonesia Energi, dan PT Pupuk Indonesia Pangan.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) juga berpresan kepada seluruh pegawai perusahaan agar menjadikan perilaku anti korupsi sebagai budaya dalam bekerja. Perilaku anti korupsi harus menjadi sesuatu yang tertanam dalam diri setiap pegawai, menjadi sebuah budaya, bahkan menjadi sebuah kebutuhan dari setiap insan pegawai Pupuk Indonesia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau