Advertorial

Pupuk Indonesia Gandeng KPK Gelar Roadshow Budaya Anti Gratifikasi

Kompas.com - 17/10/2019, 14:16 WIB

JAKARTA, 16 Oktober 2019 - Dalam rangka menggalakkan kampanye Anti Gratifikasi di lingkungan perusahaan dan anak perusahaan, PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi menggelar roadshow Internalisasi Budaya Anti Gratifikasi ke seluruh entitas Pupuk Indonesia Grup.

Selain bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Pupuk Indonesia menjadi BUMN yang bersih dan berintegritas, kegiatan roadshow internalisasi budaya anti korupsi ini juga merupakan salah satu wujud implementasi atas Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: SE-2/MBU/07/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.

Sebagai penanda dimulainya roadshow Internalisasi Budaya Anti Gratifikasi, pada hari ini (16/10), dilaksanakan acara sosialisasi dan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi antara Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat dengan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat di Kantor Pusat PT Pupuk Indonesia (Persero). Hadir pula jajaran dewan direksi, dewan komisaris hingga para insan pegawai PT Pupuk Indonesia (Persero).

- -

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, kegiatan roadshow budaya anti gratifikasi ini merupakan satu dari sejumlah langkah perseroan dalam melakukan pencegahan fraud (kecurangan) atau korupsi yang telah digalakkan sejak lama. “Langkah lain yang telah dilakukan yakni melalui program pengendalian fraud melalui penerapan Fraud Control System dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016,” kata Wijaya.

Lebih lanjut, Wijaya menambahkan, pengembangan Fraud Control System telah dilakukan pada tahun 2018 yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan Pilot Project (Tahap I) di 4 (empat) entitas, yaitu: PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk

Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. Tahun 2019 ini pengembangan Fraud Control System dilanjutkan di PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Rekayasa Industri, serta pada 2020 akan dilanjutkan untuk PT Mega Eltra, PT Pupuk Indonesia Logistik, PT Pupuk Indonesia Energi, dan PT Pupuk Indonesia Pangan.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) juga berpresan kepada seluruh pegawai perusahaan agar menjadikan perilaku anti korupsi sebagai budaya dalam bekerja. Perilaku anti korupsi harus menjadi sesuatu yang tertanam dalam diri setiap pegawai, menjadi sebuah budaya, bahkan menjadi sebuah kebutuhan dari setiap insan pegawai Pupuk Indonesia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com