Advertorial

Desa Giriwinangun Jambi Resmi Jadi Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kompas.com - 02/11/2019, 14:57 WIB

Kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial harus terus dibangun agar menjadi budaya dan kebutuhan bagi masyarakat dalam menghadapi resiko sosial yang terjadi. BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu penyelenggara jaminan sosial yang membidangi ketenagakerjaan memiliki cara tersendiri dalam memberikan pemahaman tersebut kepada seluruh warga negara Indonesia.

Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, merupakan inisiatif yang digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan yang hingga saat ini telah mencapai ratusan desa yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan kali ini, E. Ilyas Lubis Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bersama Bupati Tebo H. Sukandar beserta jajaran meresmikan Desa Giriwinangun, sebagai desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Turut hadir pula Pps. Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Utaminingsih dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Seto Tjahjono.

“Desa Giriwinangun merupakan desa ke-11 yang diresmikan oleh Direksi sebagai desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tahun ini, dan kami merencanakan sebanyak 198 desa akan diresmikan sebagai desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Ilyas.

- -

Salah satu syarat dinobatkannya sebuah desa sebagai desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah dengan terdaftarnya para aparatur desa pada program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika seluruh aparat desa sudah memahami pentingnya akan jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan seluruh masyarakat pekerja di desa ini juga bisa teredukasi dengan baik,” tambahnya.

Ilyas pun menuturkan bahwa inisiatif awal pembentukan Desa Sadar Jaminan Sosial ini bermula pada tahun 2017, dimana sebanyak 276 desa dinobatkan sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2018 sebanyak 201 desa.

“Jadi, di penghujung tahun 2019 nanti, Indonesia sudah memiliki 675 desa yang resmi menjadi desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, semakin luas sebaran desa yang dinobatkan sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka akan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya program perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk mencapai Universal Coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Adanya Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif kepada masyarakat pekerja dengan meningkatnya kesadaran untuk memiliki jaminan sosial.

Program ini memberi cakrawala kepada seluruh masyarakat yang memunculkan kesadaran bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu kebutuhan. Dukungan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten hingga aparat desa sangat diperlukan sebagai bentuk bahwa Negara hadir dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat.

“Semoga dengan penobatan Desa Giriwinangun sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kesejahteraan masyarakat di desa ini akan terus meningkat. Sebab hal ini selaras dengan semangat Nawa Cita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah atau desa,” tutup Ilyas.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau