Advertorial

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dorong Roda Ekonomi Nasional

Kompas.com - 06/11/2019, 20:00 WIB

Rakornas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan yang diadakan setiap tahun oleh LKPP. Selain untuk menyampaikan kebijakan, prestasi, dan hasil kerja empat pilar pengadaan barang/jasa pemerintah, Rakornas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga sebagai ajang untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah.

Rakornas tahun ini mengundang seluruh pemangku kepentingan pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu dengan mengundang para Menteri, Kepala Badan dan Kepala Lembaga, para Kepala Daerah, serta seluruh pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. Rakornas tahun ini dapat dihadiri oleh 3.000 orang peserta, yang berasal dari berbagai pemangku kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Rakornas PBJP pada tahun ini mengusung tema “Transformasi Pengadaan di Era Digital untuk SDM Unggul Indonesia Maju”.

. .

Sebagaimana kita ketahui bersama, korupsi pada pengadaan barang/jasa pemerintah menduduki urutan kedua dari kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Untuk itu diperlukan upaya pencegahan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Proses pengadaan pada hakikatnya dimulai dari proses perencanaan dan penganggaran, sehingga perhatian para pimpinan lembaga dan kepala daerah sangat penting, yaitu dimulai dari ketaatan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan sebelum tahun anggaran berjalan. Sehingga, proses pengadaan menjadi terencana dan beberapa kegiatan bisa dilaksanakan melalui tender Pra-DIPA/DIPA SKPD.

Dalam konteks pelaksanaan pengadaan, sampai dengan bulan November tahun 2019 ini, masih ada paket pekerjaan senilai Rp 39 Triliun yang masih berproses pada sistem e-Tendering, termasuk pekerjaan konstruksi senilai Rp 31,7 Triliun yang akan mempengaruhi kinerja dan penyerapan anggaran. Sejatinya, pengadaan telah bertransformasi dari yang tadinya hanya dianggap sebagai pekerjaan administrasi, menjadi salah satu “alat” dalam rangka mencapai tujuan pembangunan. Seperti yang tercermin dari tujuh tujuan pengadaan yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain harus menghasilkan barang/jasa yang mempunyai value for money, pengadaan juga memiliki tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; meningkatkan peran serta UMKM; meningkatkan peran pelaku usaha nasional; mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; mendorong pemerataan ekonomi; serta mendorong Pengadaan Berkelanjutan.

. .

Pengadaan barang/jasa pemerintah secara langsung telah mendorong berputarnya roda ekonomi nasional. Total belanja barang/jasa pemerintah pada periode 2015 – 2019 adalah sebesar 5.335 Triliun Rupiah. Dengan nilai penghematan sebesar 177,93 Triliun Rupiah dari proses pengadaan melalui e-Tendering dan e-Purchasing.

Sebagai contoh, pada Pilpres 2019, pendampingan LKPP di Komisi Pemilihan Umum untuk proses pengadaan surat suara, dari HPS sebesar 872,69 Miliar Rupiah nilai kontraknya adalah sebesar 603,34 Miliar Rupiah, terdapat selisih sebesar 291,38 Miliar Rupiah atau 30,8%. Bahkan untuk pengadaan sampul surat suara, dari HPS sebesar 159,95 Miliar Rupiah, nilai kontraknya hanya 50,35 Miliar Rupiah, terdapat selisih sebesar 109,6 Miliar Rupiah atau 68,5%. Hal ini menunjukan perlunya perencanaan dan penganggaran yang kredibel sehingga selisih yang besar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

LKPP sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, mendorong pencapaian tujuan pengadaan melalui fungsi yang diembannya. Salah satunya dengan menyusun kebijakan dan sistem pengadaan yang mempercepat pencapaian tujuan pembangunan. Kebijakan yang telah dibangun LKPP, termasuk kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, dengan harapan SDM PBJ menjadi lebih kompeten dan berintegritas.

Seiring dengan peningkatan SDM PBJ, juga diatur kebijakan terkait dengan kelembagaan pengadaan. Kelembagaan PBJ harus menjadi lebih independen melalui pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ). Sampai dengan tahun 2019 dari total 617 K/L/Pemda, sudah berdiri sebanyak 478 UKPBJ Permanen dan 128 unit pengadaan yang masih adhoc. Dengan kelembagaan yang independen diharapkan pelaksana pengadaan dapat bekerja lebih fokus, lebih profesional, dan berintegritas sehingga terhindar dari praktek korupsi, yang pada akhirnya tidak perlu takut terhadap Aparat Penegak Hukum. Untuk mendukung percepatan pembentukan kelembagaan yang independen, LKPP juga melakukan Upaya koordinasi lintas sektoral dengan penerbitan Permendagri Nomor 112 tahun 2018 yang mengatur pembentukan UKPBJ di lingkungan pemerintah daerah.

Jabatan Fungsional Pelaksana Pengadaan diharapkan dapat menjadi motor penggerak pengadaan nasional, melalui penguatan peran yang tidak dibatasi pada kegiatan yang bersifat teknis administratif seperti perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, dan pengelolaan kontrak. Tetapi juga dapat terlibat dalam kegiatan yang lebih taktis dan strategis.

Saat ini jumlah jabatan fungsional pelaksana pengadaan sebanyak 1.965 orang, yang terdiri dari 1.054 jabatan fungsional pengadaan Pertama, 818 jabatan fungsional pengadaan Muda, dan 93 orang jabatan fungsional pengadaan Madya, sedangkan kebutuhan jabatan fungsional pengadaan sendiri diperkirakan mencapai 7.500 personil.

Untuk mengejar pemenuhan kebutuhan SDM Pengadaan yang kompeten dan profesional, di era digital ini LKPP juga telah menyesuaikan cara pembelajaran melalui metode blended learning, yaitu mengkombinasikan keunggulan metode pembelajaran tatap muka dan secara daring (online) untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

. .

Selain kepada pelaku pengadaan di sisi pemerintah, LKPP juga setiap tahun melaksanakan pengembangan kapasitas kepada para pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa. Hal ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi mengenai proses yang diatur dalam peraturan pengadaan, serta untuk menarik minat para pelaku usaha baru untuk menjadi penyedia barang/jasa bagi pemerintah sehingga diharapkan persaingan usaha dalam pengadaan barang/jasa pemerintah lebih kompetitif, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan bagi pemerintah dan menggapai pemerataan ekonomi yang lebih luas.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik juga terus dikembangkan melalui integrasi antar aplikasi yang ada dibawah kendali LKPP, maupun dengan aplikasi yang dibangun oleh kementerian/lembaga lain. Selain perbaikan dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan e-Katalog, salah satu inovasi yang sedang dikembangkan oleh LKPP dalam rangka memudahkan dan mempercepat proses pengadaan adalah “Toko Daring” yaitu sebuah sistem untuk memfasilitasi pengadaan barang/jasa pemerintah melalui pelaku usaha yang ada di e-marketplace atau yang mempunyai retail online. Sehingga diharapkan nantinya terwujud sistem pengadaan yang lebih cepat, efektif, efisien, dan akuntabel.

Selain itu, untuk mempercepat proses pengadaan dalam pekerjaan konstruksi, inovasi yang sedang dikembangkan adalah konsep Design and Build yang memiliki banyak keunggulan. Namun, karena penggunaan konsep ini di Indonesia relatif baru maka muncul tantangan terkait auditabilitas. Salah satu hal yang mengemuka adalah bahwa penawaran penyedia ataupun kontrak tidak mencantumkan detail RAB yang biasanya menjadi objek audit, sehingga menimbulkan pertanyaan terhadap harga kontrak yang dibayarkan. Dalam konsep Design and Build, Bill of Quantity  final hanya merupakan pencatatan item pekerjaan terpasang, dan tidak menjadi dasar pembayaran. Untuk itu, kepada lembaga pengawas internal maupun Pemeriksa pelaksanaan pembangunan, LKPP menyarankan agar terhadap pekerjaan konstruksi dengan konsep design and build dilakukan melalui audit terhadap performa. Yaitu menguji output desain dan bangunan yang dihasilkan terhadap kriteria desain, ruang lingkup pekerjaan, dan/atau basic design. Selain itu, juga dapat dilakukan probity audit sebagaimana yang sudah dimulai dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam hal pengembangan penyelesaian hukum dan sanggah, LKPP sedang mengembangkan konsep Clearing House Pengadaan. Dimana melalui clearing house ini diharapkan peran sumber daya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat lebih signifikan dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan pendampingan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kegiatan Rakornas ini diharapkan dapat juga menjadi ajang LKPP melihat perkembangan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tataran teknis. Serta diharapkan kegiatan Rakornas ini dapat menampilkan lesson learned yang dapat menjadi masukan kepada LKPP dalam rangka penyempurnaan perumusan dan pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Penyempurnaan perumusan dan pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, tentunya membutuhkan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah, dan Aparat Penegak Hukum sehingga dihasilkan kebijakan pengadaan pemerintah yang luwes, mudah, cepat dan akuntabel dalam upaya percepatan pencapaian Indonesia Maju 2020-2024.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com