Advertorial

Pertama di Dunia, GMP Sah Jadi Pemegang Hak Paten Bubble Wrap Berwarna

Kompas.com - 19/11/2019, 19:32 WIB

Perusahaan produsen bubble wrap asal Indonesia, PT GMP Sukses Makmur Indonesia sukses mencatatkan namanya sebagai perusahaan pertama di dunia yang menemukan, memproduksi, memasarkan dan mematenkan bubble wrap berwarna.

Berdasarkan asas first to file yang dianut Indonesia, pemegang paten adalah mereka yang mendaftarkannya pertama kali di suatu negara. Dengan demikian, GMP merupakan perusahaan pertama yang mendaftarkan produk bubble wrap berwarna sebagai kekayaan intelektual berupa paten.

Bubble wrap berwarna dari GMP telah memenuhi ketiga syarat untuk mendapatkan hak paten, yakni kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam skala Industri. Atas dasar tersebut, GMP pun mendaftarkan penemuan tersebut dan akhirnya mendapatkan hak kekayaan intelektual berupa hak paten dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham sejak 25 September 2019 lalu.

Pembungkus bergelembung atau yang lebih dikenal dengan bubble wrap memang telah menjadi kebutuhan yang tak terpisahkan dari bisnis masa kini. Para pelaku bisnis, khususnya toko online, umumnya menggunakan bubble wrap untuk membungkus produknya sebelum dikirimkan. Namun karena warnanya yang transparan, pemilik toko kerap menggunakan kantong plastik atau amplop kertas sekali pakai sebagai pelapis untuk menutupi barang yang ada di dalamnya.

Bubble wrap berwarna hitam yang diproduksi oleh GMP telah memiliki hak paten dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Bubble wrap berwarna hitam yang diproduksi oleh GMP telah memiliki hak paten dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Meski dinilai mampu melindungi barang di dalamnya dengan aman, cara tersebut menimbulkan masalah tersendiri, yakni limbah kantong plastik yang tidak bisa dipakai lagi. Hal ini pun disadari oleh GMP sebagai salah satu produsen bubble wrap utama di tanah air. Karenanya, GMP memperkenalkan bubble wrap berwarna kepada konsumen di Indonesia pada awal tahun 2019 lalu.

Berawal dari keresahan akan banyaknya limbah untuk mengirimkan barang, Direktur Utama PT. GMP Sukses Makmur Indonesia, Edwin Darius mengungkapkan, pembungkus bubble wrap berwarna ini menjadi solusi bagi para penjual untuk menjaga keamanan barang dan menghemat biaya pengemasan. Dengan bubble wrap berwarna, pemilik toko tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk plastik pelapis ataupun amplop kertas yang akan berakhir menjadi limbah.

“Mengingat Indonesia sedang menggalakkan kampanye mengurangi pemakaian plastik sekali pakai, kami bertekad untuk mengefisiensikan limbah paket yang dikirimkan oleh toko online. Kami juga menggunakan tambahan bijih plastik recycle sebagai bentuk komitmen kami terhadap lingkungan untuk menyerap limbah plastik di Indonesia,” tutur Edwin.

Kompas.com pun berkesempatan untuk bertandang ke pabrik pembuatan bubble wrap milik GMP di bilangan Kamal Muara, Jakarta Utara pada Jumat (15/11/2019). Di tempat produksi yang juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan ini, sejumlah stok bubble wrap berwarna hitam, merah, biru, dan transparan tampak tersimpan rapi menunggu jadwal pengiriman.

Sejumlah stok bubble wrap berwarna mulai menipis di tempat penyimpanan GMP pasca hari belanja nasional yang jatuh pada 11 November 2019 lalu. Sejumlah stok bubble wrap berwarna mulai menipis di tempat penyimpanan GMP pasca hari belanja nasional yang jatuh pada 11 November 2019 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Edwin mengungkapkan bahwa penjualan bubble wrap berwarna terus mengalami peningkatan dari sejak pertama kali diperkenalkan. Momen hari belanja online nasional yang jatuh pada tanggal 11 November 2019 lalu pun menjadi waktu paling sibuk bagi perusahaannya untuk memenuhi pesanan para pelanggan.

Menempuh jalur hukum

Perjuangan untuk memperoleh hak paten ini pun melewati perjalanan panjang yang tidak mudah. Menurut kuasa hukum dan konsultan kekayaan intelektual PT GMP Sukses Makmur Indonesia, Deddy Firdaus Yulianto, permohonannya sendiri telah didaftarkan sejak awal tahun 2019 lalu hingga akhirnya dikabulkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham dengan judul “Pembungkus Bergelembung Berwarna” dengan nomor paten IDS000002547.

. .

Dengan diterbitkannya hak paten tersebut, maka paten ini telah dilindungi oleh negara sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.

Maraknya tindakan memproduksi dan memperdagangkan bubble wrap berwarna oleh pihak-pihak lain tanpa persetujuan, GMP melalui kuasa hukumnya telah menerbitkan press release untuk pihak yang melanggar untuk segera menghentikan produksi dan pengedarannya.

“Kami memberikan batas waktu sampai tanggal 15 Desember 2019 kepada pihak-pihak pelanggar paten untuk segera menghentikan segala pelanggaran terhadap hak paten klien kami. Jika ada pihak yang dengan sengaja melewati batas kelonggaran waktu yang diberikan, maka kami akan menempuh jalur hukum yang tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” imbuh Deddy.

Solusi yang ramah lingkungan

Selain menjadi solusi bagi para pemilik toko online, GMP pun menyadari pentingnya menjaga keberlangsungan lingkungan dalam produksinya. Inilah yang menjadi alasan mengapa bijih plastik yang digunakan sebagai bahan baku bubble wrap GMP salah satunya berasal dari hasil daur ulang plastik yang sudah terpakai.

Tak hanya itu, seluruh produk yang tidak lolos tahap quality control pun didaur ulang menjadi bijih plastik baru dan digunakan kembali sebagai bahan baku. Akibatnya, proses produksi bubble wrap ini sangat minim residu ataupun limbah plastik.

Inovasi ini menjadi langkah baru bagi GMP untuk menjadi pemimpin dalam peta persaingan produsen bubble wrap di Indonesia. Dengan mengedepankan kualitas, inovasi, dan kepedulian terhadap lingkungan, GMP terus meningkatkan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan konsumennya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com