Advertorial

Pancasila, Ideologi Final untuk Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Kompas.com - 05/12/2019, 09:35 WIB

Sebagai dasar negara yang telah dirumuskan sejak awal kemerdekaan, Pancasila merupakan ideologi final bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila merupakan pemikiran luhur yang harus dijadikan pedoman dalam kehidupan dan bernegara seluruh rakyat Indonesia. Hanya saja, dibutuhkan penjabaran secara konkret agar Pancasila dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Hal ini disampaikan oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dalam sebuah diskusi bertajuk “Refleksi Kehidupan Sosial dan Politik Indonesia 2019” pada Rabu (4/14) di Jakarta. Dalam diskusi ini, hadir pula sejumlah tokoh nasional seperti Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah serta anggota dewan Badan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Ahmad Syafii Maarif dan Andreas Anangguru Yewangoe.

Menurut Mardani, sebagai lembaga perumus kebijakan pembinaan ideologi ini, BPIP harus berada di garis depan. Lembaga-lembaga lainnya akan bersinergi untuk mengikuti instruksi dan kebijakan yang dirumuskan oleh BPIP.

“Ini menjadi tugas BPIP untuk membuat dan menyusun working ideology itu agar bisa diterapkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila ini harus diterapkan sejak dini, mulai lagi keluarga, sekolah, maupun lingkungan sekitar. Dengan demikian, nilai tersebut akan mengakar menjadi kebiasaan yang baik dalam masyarakat.

Senada dengan Mardani, Andreas Anangguru Yewangoe pun menyatakan bahwa lingkungan keluarga dan sekolah memainkan peranan besar dalam menanamkan nilai kebaikan yang terkandung dalam Pancasila. Dengan memberikan contoh nyata di kehidupan sehari-hari, diharapkan nilai luhur seperti toleransi dan adab yang baik ini akan menjadi karakter yang tertanam sejak kecil.

“Nilai-nilai itu harus diajarkan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi,” kata Andreas.

Dalam prosesnya, seluruh masyarakat pun harus menerapkan nilai Pancasila tersebut dalam perilakunya setiap hari, bukan sekedar jargon yang dikumandangkan dengan lantang.

Untuk memuluskan hal tersebut, para pembuat kebijakan pun berencana merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam perubahannya nanti, Pancasila akan menjadi pelajaran wajib di sekolah.

Menurut Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, pendidikan Pancasila belum memiliki porsi yang cukup dalam pelajaran para siswa. Saat ini, nilai-nilai Pancasila seolah masih hanya menjadi bagian dari pelajaran lain.

Selain itu, ruang gerak BPIP pun akan dibuat semakin leluasa untuk mewujudkan penjabaran nilai Pancasila secara konkret bagi masyarakat.

“Agar lembaga yang ditugasi mengawal ideologi ini bisa lincah dalam membuat turunan-turunan dari nilai Pancasila itu,” imbuhnya.

Ke depannya, pembentukan BPIP yang kini baru tertuang di dalam Peraturan Presiden pun akan semakin diperukuat dengan undang-undang yang disusun oleh DPR.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau