Advertorial

BPJAMSOSTEK Lindungi Atlet Indonesia di Ajang SEA Games 2019

Kompas.com - 13/12/2019, 16:00 WIB

Setelah memberikan perlindungan kepada kontingen dan ofisial tim Indonesia yang berlaga di Asian Games 2018, kini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pun mendaftarkan atlet dan official yang bertanding di ajang SEA Games ke-30 di Filipina tahun 2019 menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Kemenpora mengambil langkah tersebut setelah melihat pelayanan maksimal yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada atlet Indonesia yang mengalami cedera saat perhelatan Asian Games tahun 2018 silam.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif mengutarakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kemenpora yang telah mempercayakan perlindungan atlet kepada BPJAMSOSTEK.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para atlet yang telah berjuang mangharumkan nama Indonesia di ajang SEA Games Filipina 2019 ini,” ujarnya.

Krishna menambahkan bahwa atlet merupakan salah satu profesi berisiko tinggi karena memiliki aktivitas fisik yang sangat keras. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap atlet.

Pada gelaran SEA Games 2019, seluruh atlet dan official tim Indonesia akan dilindungi dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun manfaat utama perlindungan JKK ini adalah perlindungan mulai dari berangkat dari rumah ke tempat latihan atau bertanding, saat atlet berlatih atau bertanding, hingga pulang kembali ke rumah.

Jika dalam rentang waktu tersebut atlet mengalami kecelakaan kerja, maka BPJAMSOSTEK akan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.

Selanjutnya jika atlet belum mampu bertanding kembali, maka BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan pengganti upah, sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan untuk 6 bulan pertama, 75 persen untuk 6 bulan kedua, dan 50 persen untuk selanjutnya.

Sedangkan jika atlet tersebut meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan saat bertanding, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan bantuan beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp 12 juta.

Sementara manfaat Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp 24 juta serta beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp 12 juta.

Hingga perhelatan SEA Games usai, tercatat ada dua atlet Indonesia yang mengalami kecelakaan saat bertanding di SEA Games 2019 yaitu atlet balap sepeda dari nomor downhill Tiara Andini Prastika, serta atlet baseball Putra Anhar Rahman.

Krishna menjelaskan bahwa Tiara yang mengalami patah pada jari kelingkingnya telah mendapatkan tindakan operasi di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan. Saat ini, Tiara sedang dalam proses pemulihan.

Sementara itu, Anhar yang tergabung kedalam tim baseball Indonesia telah mendapatkan perawatan dan pengobatan di RS Premiere Bintaro. Krishna memastikan bahwa seluruh biaya perawatan dan pengobatan atlet akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.

Krisna berharap dengan perlindungan dan manfaat maksimal yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK, diharapkan atlet tersebut dapat kembali prima dan dapat menghasilkan capaian yang optimal di ajang internasional selanjutnya.

“Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Indonesia yang telah berjuang di ajang SEA Games 2019 di Filipina,” tutup Krishna.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com