Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait sinergi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan tenaga kerja konstruksi.
Kerja sama tersebut tertulis dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis dan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja yang melakukan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.
Pada perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan dan penyebarluasan norma, standar, peraturan, dan kriteria terkait jasa konstruksi kepada pemberi kerja atau badan usaha, dan tenaga kerja konstruksi.
Selain itu, BPJAMSOSTEK dan Kementerian PUPR juga akan melakukan harmonisasi regulasi dan data untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja di bidang jasa konstruksi untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya.
Hingga November 2019, jumlah tenaga kerja di sektor jasa konstruksi yang terdaftar di BP Jamsostek telah mencapai 11.160.944 orang atau meningkat 12,69 persen dari tahun sebelumnya.