Advertorial

Perkuat Pengawasan Post Border, Ditjen PKTN dan Ditjen Bea dan Cukai Teken Nota Kesepahaman

Kompas.com - 18/12/2019, 15:58 WIB

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan menyepakati mekanisme pertukaran data dan informasi serta dukungan dalam rangka pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border).

Mekanisme tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di kantor Kemendag Jakarta pada Rabu (18/12).

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, beserta pejabat dari kementerian dan lembaga terkait lainnya.

“Nota kesepahaman ini bertujuan meningkatkan koordinasi pertukaran data dan informasi profil pelaku usaha dan objek pengawasan tata niaga impor yang telah dianalisis Indonesia Single Risk Management (ISRM). Nota kesepahaman ini juga merupakan dukungan bagi kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean dan pemanfaatan laboratorium teknis Ditjen Bea dan Cukai,” tutur Mendag Agus.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kemendag termasuk baru dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengawasan yang sebelumnya hanya dilakukan petugas bea dan cukai. Untuk itu, diperlukan dukungan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang analisis pelanggaran, pengembangan manajemen risiko, dan pengembangan sistem pengawasan dari Ditjen Bea dan Cukai.

Menurutnya, kegiatan pengawasan post border merupakan mekanisme pengawasan tata niaga impor. Mekanisme ini diawali dengan pemeriksaan kesesuaian izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dan dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean.

- -

Kebijakan ini pundiharapkan dapat mempercepat proses pengeluaran barang dari kawasan pabean, khususnya untuk bahan baku industri sehingga dapat mendukung proses industri di dalam negeri yang akhirnya akan memberikan kemudahan berusaha dan investasi.

Selain itu, pengawasan post border juga memperketat masuknya barang impor ke tanah air. Dengan demikian, kepastian hukum untuk pelaku usaha dan konsumen Indonesia untuk mendapatkan barang berkualitas sesuai persyaratan serta standar yang diwajibkan pun terjamin.

Selain melakukan pengawasan post border, perlu juga dilakukan pengawasan terhadap barang beredar yang tidak memiliki izin dan sertifikat mutu bagi produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib.

“Pelaksanaan dan pengawasan post border bertujuan melindungi konsumen Indonesia. Dengan sinergitas antara Kemendag dan Kemenkeu melalui sistem elektronik diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan importir,” tegas Mendag.

Menurut Dirjen Veri Anggrijono, dengan diberlakukannya mekanisme post border untuk beberapa komoditas, maka lebih mudah bagi pelaku usaha untuk melakukan impor.

“Konsekuensi pemberlakuan mekanisme post border, Kemendag semakin tegas dalam mengawasi perizinan impor. Jika diperlukan, Kemendag tidak akan berkompromi dan tidak akan segan memblokir nama pelaku usaha atau mengenakan sanksi pidana bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” tegasnya.

Penandatanganan nota kesepahaman serta sinergi Kemendag dan Kemenkeu ini pun disambut baik oleh Dirjen Heru Pambudi. Selian untuk meningkatkan kinerja kedua instansi pemerintahan, hal ini pun diharapkan dapat mempercepat penindakan terhadap pelanggaran tata niaga importasi dengan adanya pertukaran data dan informasi.

“Nota kesepahaman dan pemusnahan barang hasil pengawasan merupakan bukti nyata sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan Ditjen PKTN Kemendag dalam bentuk joint operation dan joint analysis dalam rangka pengawasan tidak hanya pada border tetapi juga post border,” ujar Heru.

Pemusnahan barang hasil pengawasan

Usai penandatanganan nota kesepahaman, Mendag Agus juga menyaksikan kegiatan pemusnahan hasil temuan barang impor tanpa izin di halaman parkir Kemendag. Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean yang dilakukan Ditjen PKTN pada periode Januari hingga Desember 2019 di beberapa daerah di Indonesia.

- -

Parameter yang diawasi meliputi pemenuhan standar barang atau SNI, manual kartu garansi atau label berbahasa Indonesia, dan kewajiban pelaku usaha untuk memiliki perizinan di bidang impor seperti persetujuan impor atau laporan surveyor (LS).

Barang yang dimusnahkan tercatat memiliki variasi pelanggaran dari ketidaksesuaian kriteria yang diawasi tersebut. Barang tersebut terdiri beberapa jenis, misalnya luminer, pompa air, mainan anak, cangkul, mesin pendingin, dan tepung dengan total nilai barang mencapai Rp 15 miliar.

Kegiatan pemusnahan ini adalah contoh bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Selain pemusnahan, kami juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa pelaku usaha ,” pungkas Veri.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com