“Surabaya adalah kota yang dibangun di atas dasar kebersamaan”. Kalimat tersebut kerap diucapkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam berbagai kesempatan ketika menyampaikan sambutan.
Apa yang disampaikan Risma -sapaan Tri Rismaharini- itu merujuk pada peran aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan Surabaya. Contoh paling sederhana adalah dukungan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang datang dari berbagai perusahaan. Hal ini mempertegas bahwa membangun dan mengembangkan kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan unsur perusahaan dan masyarakat juga dapat berpartisipasi di dalamnya.
Kepala Bagian Humas Kota Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, jumlah CSR untuk Kota Surabaya selalu meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2017 sebanyak 9 CSR, tahun 2018 sebanyak 12 CSR dan tahun 2019 sebanyak 20 CSR.
Adapun bentuk CSR sangat beragam, mulai dari mobil ambulance, mobil skywalker, mobil operasional perpustakaan, dump truck, excavator dan bus tingkat. Tidak hanya berupa mobil operasional, CSR juga dalam bentuk pembangunan infrastruktur, misalnya broadband learning center (BLC), pembangunan pos pemadam kebakaran, pembangunan underpass, gazebo wisata mangrove, hingga pembangunan patung Suro dan Boyo. Ada pula hibah dalam bentuk benda-benda bersejarah untuk menambah koleksi museum, mesin pencacah plastik, dan lain sebagainya.
Mantan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Surabaya ini menyatakan, tingginya tingkat partisipasi pihak swasta dalam mendukung pembangunan Surabaya merupakan wujud kepercayaan terhadap pengelolaan kota yang selama ini berjalan.
Febri menjelaskan alur pelaksanaan CSR untuk Kota Surabaya. Pihak yang ingin memberikan CSR dapat berkirim surat ditujukan kepada Wali Kota Surabaya disertai detail usulan CSR. Berdasarkan disposisi dari wali kota, selanjutnya akan dilakukan pengkajian terhadap usulan CSR oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hal itu bertujuan untuk memastikan CSR yang ditawarkan tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat. Kemudian, dibuat naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai dasar pelaksanaan program CSR.
“Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang selama ini telah membantu berkontribusi dalam pembangunan kota,” kata Febri. (adv)