Advertorial

Hadapi 2020, OJK Fokus Wujudkan Ekosistem Keuangan Berdaya Saing

Kompas.com - 21/01/2020, 13:34 WIB

KOMPAS.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar forum Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2020 yang bertempat di Jakarta, Kamis (16/01/2020). Forum ini adalah event tahunan OJK yang diselenggarakan untuk menyampaikan arah dan kebijakan OJK dalam tahun tersebut. 

Acara dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Gubernur, Kepala Daerah, pimpinan lembaga negara dan industri jasa keuangan. 

Pada forum tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan optimisme OJK bahwa perbaikan pertumbuhan ekonomi dan kinerja sektor jasa keuangan yang positif akan berlanjut di 2020. 

Tantangan ekonomi dan sektor jasa keuangan di tahun 2020 

Pada sambutannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresiasi atas kinerja OJK pada 2019 lalu. OJK dinilai berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dengan baik yang didukung oleh tingkat permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. 

Meski permintaan komoditas global tercatat rendah, kredit perbankan 2019 diketahui tumbuh di 6,08 persen. Selain itu meski mengalami moderasi, fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan juga tetap terlaksana sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dosmestik. 

Selain itu, Jokowi menyampaikan tantangan dan permasalahan sektor ekonomi dan jasa keuangan selama ini. Menurutnya, defisit transaksi berjalan dan perdagangan menjadi problematika utama. 

“Masalah besarnya adalah masih banyaknya Undang-Undang, baik itu peraturan pemerintah, peraturan pemerintah daerah dan provinsi, kabupaten dan kota,” jelas Presiden Jokowi. 

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 (Instagram OJK @ojkindonesia) Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 (Instagram OJK @ojkindonesia)

Dalam waktu dekat ini, Presiden akan mengajukan revisi 79 undang-undang yang berisikan 1.244 pasal kepada DPR. 

Pasal-pasal tersebut, menurut Jokowi, terlalu kaku sehingga menghambat kecepatan Indonesia dalam bergerak dan memutuskan untuk merespon setiap perubahan yang ada di dunia. Sementara, perubahan dunia terjadi sangat cepat. 

Tujuan dari revisi undang-undang tersebut adalah membuka kesempatan Indonesia untuk bersaing dalam sektor keuangan secara global. 

Perlunya membangun ekosistem dan reformasi di sektor keuangan 

Wimboh menyampaikan pemerintah dan berbagai lembaga bersama dengan OJK berencana agar Indonesia meningkatkan persaingan sektor ekonomi Indonesia di pasar global. 

“Karena Indonesia bisa berkompetisi dibidang ekspor dengan mutu yang terjamin dan cost yang lebih murah. Selain itu, pemerintah juga harus mencari sumber-sumber pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” ujarnya. 

Selain itu, Wimboh pun menekankan pentingnya perbaikan ekosistem, bukan hanya tentang hilirnya atau lembaganya, tetapi juga tentang hulunya atau panduan dan permodalannya. 

“Penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen,” jelasnya. 

Demi mendorong daya saing ekosistem keuangan, OJK menyiapkan lima kebijakan strategis yaitu peningkatan skala ekonomi industri keuangan, mempersempit regulatory & supervisory gap antarsektor jasa keuangan, digitalisasi produk dan layanan keuangan serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung kepatuhan regulasi. 

Selain itu juga percepatan penyediaan akses keuangan masyarakat serta penerapan market conduct, perlindungan konsumen yang lebih baik, serta pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. 

Wimboh Santoso menambahkan bahwa kebijakan strategis 2020 ini merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) periode 2020-2024. 

MPSJKI periode 2020-2024 berfokus pada lima area yang pelaksanaannya diperkirakan dapat meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan. 

Lima sektor tersebut ialah penguatan ketahanan dan daya saing dengan mengakselerasi konsolidasi dan penguatan permodalan lembaga jasa keuangan, akselerasi tranformasi digital, percepatan pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan, perluasan literasi keuangan serta intergitas pasar dan lembaga jasa keuangan, dan percepatan pengawasan berbasis teknologi. 

Dengan adanya kebijakan strategis dan MPSJKI ini, sektor jasa keuangan diharapkan dapat semakin bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Stabilitas ekonomi yang terjaga pada tahun 2019 diperkirakan akan kembali tercapai di tahun 2020. 

Hadapi 2020, OJK Fokus Wujudkan Ekosistem Keuangan Berdaya Saing

Presiden Jokowi turut mendukung OJK untuk melakukan transformasi di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK melakukan transformasi IKNB melalui perbaikan penerapan manajemen risiko, tata kelola yang baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.

“Kami menyadari industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian dan kinerjanya,” kata Wimboh

Sejak 2018 OJK telah mencanangkan reformasi industri keuangan non bank yang mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.

Dalam waktu dekat OJK juga akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporannya.

Pada industri pasar modal, OJK berfokus untuk meningkatkan penerapan governance, transparansi dan enforcement agar mampu meningkatkan integritas pasar dan kepercayaan investor.

Penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.

Selama tahun 2019, OJK melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu kepada 37 manajer investasi serta memberikan sanksi kepada tiga Akuntan Publik.

Tercatat aktivitas penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal selama tahun 2019 mencapai Rp166,8 triliun dan 60 emiten baru. 

Penyerahan penghargaan di PTIJK 2020 

Selain kilas balik pada sektor keuangan nasional, pada kesempatan ini OJK disaksikan Presiden Jokowi juga memberikan penghargaan PTIJK 2020. 

Kategori penghargaan pertama adalah, Provinsi Penggerak Program Inklusi Keuangan di Bidang Pendidikan yang diperoleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penghargaan ini diterima oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. 

Para penerima penghargaan PTIJK 2020 yang berperan dalam mendorong dan berinovasi dalam menggerakkan program ekonomi masyarakat (DOK. Kompas.com) Para penerima penghargaan PTIJK 2020 yang berperan dalam mendorong dan berinovasi dalam menggerakkan program ekonomi masyarakat (DOK. Kompas.com)

Kategori penghargaan kedua adalah Kelompok Penggerak UMKM atau yang lebih dikenal dengan Kredit Usaha Rakyat Khusus dengan Pola Klaster diraih oleh CV. Ben Buana Sejahtera. OJK menyerahkan penghargaan tersebut kepada ketua kelompok, Cecep Beben Mukarom. 

Sementara kategori penghargaan ketiga adalah Penggerak Keuangan Mikro Syariah yang Mendukung Penciptaan Lapangan Kerja. Penghargaan ini diraih oleh Pondok Pesantren Darussalam Ciamis. Penghargaan diterima oleh pengasuh pondok, Fadlil Munawwar Manshur. 

Kategori penghargaan ini disesuaikan dengan tema yang diusung oleh OJK setiap tahunnya.  Lembaga peraih penghargaan adalah lembaga yang mendorong dan berinovasi dalam menggerakan program ekonomi masyarakat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com