Melewati tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mencatatkan hasil positif pada beberapa indikator kinerja seperti kepesertaan, pelayanan dan pengelolaan dana.
Kinerja Kepesertaan
Total 55,2 juta pekerja atau mencakup 60,7 persen dari seluruh pekerja Indonesia telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga akhir Desember 2019.
Hasil tersebut merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri tahun 2019, yaitu tumbuh 9,1 persen dari tahun 2018.
Sementara itu, dari sisi penambahan perusahaan atau pemberi kerja, capaian yang diraih oleh BPJAMSOSTEK mencapai 681,4 ribu perusahaan atau tumbuh 21,6 persen (yoy).
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, menegaskan pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh pekerja, sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja.
Hal tersebut dilakukan agar program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK ini bisa dirasakan oleh seluruh pekerja di Indonesia.
“Hasil ini kami raih bukan semata karena kerja keras insan BPJAMSOSTEK sendiri, tapi juga atas kerjasama yang baik antara semua pihak, yaitu pemerintah, stakeholder, pemberi kerja, serta pekerja yang semakin menyadari pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Agus.
Meski pencapaian kepesertaan semakin menantang, semangat BPJAMSOSTEK tidak surut dan terus berusaha agar seluruh pekerja Indonesia terlindungi.
“Walaupun dinamika kepesertaan cukup tinggi, sepanjang tahun 2019, BPJAMSOSTEK berhasil mengakuisisi 23,6 juta peserta,” jelas Agus.
Kinerja positif ini dicapai dengan menggagas kegiatan dan kerjasama strategis, seperti yang dilakukan bersama pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat.
Kerjasama tersebut di antaranya adalah penguatan regulasi pada level daerah hingga provinsi, dan memastikan kepatuhan para pemberi kerja terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJAMSOSTEK bahkan memberikan apresiasi khusus melalui Anugerah Paritrana kepada kepala daerah dan provinsi yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) melalui inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia). Program ini adalah inovasi perluasan kepesertaan dengan skema keagenan.
Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2019, PERISAI telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,1 juta peserta dengan total iuran Rp 159,2 miliar yang dilakukan oleh 6.241 PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain fokus pada pekerja di dalam negeri, BPJAMSOSTEK juga memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Perlindungan kepada para PMI ini dimulai sejak masa persiapan kerja, penempatan kerja, hingga kembali ke tanah air selepas kontrak kerja berakhir.
BPJAMSOSTEK terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PMI agar menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari.
Terhitung sejak Desember 2019, sebanyak 544,5 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK dengan nilai iuran mencapai Rp 101,8 miliar.
Kinerja Pengelolaan Dana
Pada sisi penerimaan iuran, sepanjang tahun 2019 BPJAMSOSTEK berhasil membukukan penambahan iuran sebesar Rp 73,1 triliun.
Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp 431,9 triliun pada akhir Desember 2019.
BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 29,2 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,34 persen atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen.
Agus mengutarakan investasi BPJAMSOSTEK dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya.
Kemudian terdapat Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen.
"Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 60 persen pada surat utang, 19 persen saham, 11 persen deposito, 9 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen,” ujarnya.
Kondisi pasar investasi global dan regional, ujar Agus, tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2019, terutama asuransi.
“Kita telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga 71 persen dari total portofolio, sehingga tidak terpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG,” tambah Agus
Agus juga memastikan dana pekerja terjamin kemanannya dan dikelola dengan baik, karena BPJAMSOSTEK hanya menempatkan dana investasi sesuai regulasi dan menekankan pada kehati-hatian untuk mendapatkan return yang optimal.
“Contohnya pada investasi saham, mayoritas merupakan saham kategori blue chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98 persen,” ujarnya.
Akan tetapi, ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar, seperti saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham BPJAMSOSTEK.
Agus menyampaikan BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik.
“Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang biasa disebut saham gorengan,” tegas Agus.
Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana diatas, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat Nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta.
Hal tersebut membuat BPJAMSOSTEK dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6,08 persen p.a ( per annum).
Kinerja Pelayanan
Sementara itu, sepanjang tahun 2019, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 21,2 persen atau mencapai Rp29,2 triliun.
Peningkatan tersebut dengan rincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 26,6 triliun untuk 2,2 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 31,3 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 858,4 miliar.
Kemudian klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 182,8 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,56 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 39,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 118,33 miliar.
"Sepanjang tahun 2019, program JKK juga melaksanakan manfaat RTW (Return To Work) kepada 901 orang peserta dimana sebanyak 748 orang sudah kembali bekerja,” ujar Agus.
Manfaat RTW dari program JKK memastikan pekerja yang mengalami cacat sebagian tetap untuk mendapatkan kesempatan untuk bekerja lagi.
“Untuk manfaat JKK-RTW ini, BPJAMSOSTEK tidak tanggung-tanggung memberikan manfaat sampai sembuh untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan biaya,” ujar Agus.
Selain itu, ujar Agus, pekerja yang mengalami cacat sebagian juga akan diberikan pelatihan atau reskilling keterampilan baru agar tetap dapat terus berkarya meski dengan keterbatasan.
Demi memastikan layanan terbaik bagi peserta, sampai dengan akhir Desember 2019 BPJAMSOSTEK telah bekerjasama dengan 7.254 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Upaya BPJAMSOSTEK dalam memberikan manfaat yang optimal bagi peserta ini mendapat penghargaan Certificate of Excellence dari organisasi jaminan sosial dunia International Social Security Association (ISSA) pada Oktober 2019.
Predikat tersebut merupakan bukti upaya BPJAMSOSTEK dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja melalui program JKK RTW.
Selain itu, satu penghargaan lainnya juga diberikan oleh ISSA pada BPJAMSOSTEK yaitu pada bidang Information and Communication Technology (ICT) dengan kategori Certificate of Excellence in Social Security Administration.
Sementara itu, BPJAMSOSTEK juga menerima penghargaan dari ASSA (ASEAN Social Security Association) dalam ASSA Recognition Awards pada kategori Innovation terkait PERISAI pada September 2019.
Peningkatan Manfaat
Terhitung sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2019 oleh Presiden RI, Joko Widodo, manfaat BPJAMSOSTEK yang diberikan kepada peserta mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan.
Peningkatan yang cukup signifikan terdapat pada manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Salah satunya peningkatan tersebut adalah manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia. Manfaat ditingkatkan baik dari sisi jumlah nominal bantuan beasiswa hingga jumlah anak yang menerima dana tersebut.
“Untuk beasiswa meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja maupun kondisi umum, peningkatannya mencapai 1350 persen,” ungkap Agus.
Selain itu, santunan kematian juga ditingkatkan dari sebelumnya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta untuk kasus meninggal dunia karena sebab apapun.
Agus menjelaskan bahwa peningkatan manfaat ini merupakan kado kepada masyarakat pekerja di Indonesia dalam 100 hari pertama kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak dilantik pada Oktober 2019 yang lalu.
Agenda Tahun 2020
Menghadapi tahun 2020, target yang harus dipenuhi oleh BPJAMSOSTEK juga semakin menantang.
BPJAMSOSTEK menargetkan tambahan sebanyak 23,2 juta peserta baru. Sementara target penerimaan iuran sebesar Rp 87,1 triliun dengan dana kelolaan pada akhir tahun 2020 diharapkan mencapai Rp 543,6 triliun.
“Kami berharap, di tahun 2020 ini, kondisi pasar global semakin membaik, agar memberikan pengaruh positif pula terhadap ekonomi di Indonesia, dan juga pasar tenaga kerja yang positif agar kondisi sosial ekonomi masyarakat juga meningkat,” papar Agus
Agus juga menyampaikan BPJAMSOSTEK selalu optimis sekaligus waspada terhadap tantangan-tantangan yang bisa muncul kapan saja.
Hal tersebut dilakukan, ujar Agus, agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada seluruh pekerja dapat dicapai.