Kabar politik

Keprihatinan Bambang Haryo Terhadap Banyaknya Jalan Tol yang Tidak Layak

Kompas.com - 17/02/2020, 08:00 WIB

KOMPAS.com - Sejumlah kasus pecah ban masih terjadi di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga. Belum lama ini beberapa kendaraan mengalami pecah ban akibat jalan yang berlubang di ruas tol Prof. DR. Ir. Sedijatmo.

Masalah pecah ban karena jalanan berlubang pun membuat kemungkinan kendaraan yang melaju cepat terguling, tabrakan beruntun, hingga kecelakaan fatal pun semakin tinggi.

Hal ini pun disayangkan oleh Bambang Haryo Soekartono, Ketua Masyarakat Transportasi (MTI) Jawa Timur yang pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dan Senior Investigator di KNKT.

Bambang berpendapat, Jasa Marga selaku operator jalan tol seharusnya melaksanakan Standarisasi Pelayanan Minimum (SPM). Karena pengguna jalan tol sudah melakukan pembayaran tarif sesuai dengan SPM, bahkan ketika tarif jalan tol telah dinaikkan.

“Pengguna jalan tol membayar tarif jalan tol untuk mendapatkan kecepatan, kenyamanan, dan keselamatan. Sangat disayangkan jika jalannya tidak layak dan macet,” ujar Bambang.

Pendapat Bambang tersebut juga berdasarkan, Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan serta peraturan turunannya, yakni PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol dan Peraturan Menteri PU No. 295/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)

“Lebih dari ratusan kecelakaan akibat pecah ban yang terjadi di jalan tol setiap tahun, ini menunjukkan kualitas jalan tol di Indonesia masih di bawah standarisasi,” ucap Bambang.

Selain itu, Bambang Haryo juga menyoroti masalah SPM lain yang ia temui di ruas jalan tol seperti, tim penyelamatan atau SAR yang seharusnya ada di setiap ruas jalan tol, polisi PJR, dan mobilitas patroli setiap 30 menit.

Bambang juga menambahkan terdapat kekurangan informasi kondisi jalan tol pada pos Gerbang Tol (GTO) dan banyak sekali pagar-pagar jalan tol yang rubuh sehingga hewan ataupun manusia dapat masuk ke ruas jalan tol.

Terkait permasalahannya pecah ban, Jasa Marga pun telah memberikan pernyataan bahwa, pengguna jalan yang mengalami pecah ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang dapat mengajukan klaim ganti rugi sesuai dengan peraturan perseroan.

Namun, Bambang Haryo kembali mendorong pengguna jalan tol maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen mengajukan class action terhadap Jasa Marga dan BPJT.

Karena menurut Bambang Haryo, Jasa Marga telah melanggar undang-undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan beserta turunannya, Pasal 62 Undang - Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar

Pengajuan class action diharapkan dapat meningkatkan peran dan profesionalisme BPJT selaku regulator yang bertugas mengawasi pengelolaan jalan tol dan SPM.

Sehingga BPJT tak hanya tentang penerimaan pengajuan kenaikan tarif, tetapi menjadi pengontrol antara tarif jalan tol dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum.

“Saya mengharapkan Pemerintah juga turut hadir menjamin kenyaman dan keselamatan masyarakat di jalan tol. Selain itu Presiden Jokowi bisa meniadakan berbayar jalan tol yang dibawah standar pelayanan minimum.” Ucap Bambang.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com