Advertorial

Bersinergi dengan Kejaksaan, Pemkot Surabaya Berhasil Selamatkan Aset 56 Hektare

Kompas.com - 11/03/2020, 18:55 WIB

KOMPAS.com - Satu persatu aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terancam hilang, kini sudah banyak yang kembali.

Keberhasilan pengembalian aset yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya, tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi dengan kejaksaan. Baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Masing-masing kejaksaan melakukan pendampingan penyelamatan aset mulai dari awal hingga akhir.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan selama masa kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, sudah ada 27 aset yang berhasil diselamatkan.

Penyelamatan aset itu mulai dilakukan sejak tahun 2014 dan baru berhasil mulai tahun 2016 hingga saat ini.

“Sebanyak 27 aset itu di luar aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, yang saat ini juga berhasil diselamatkan, dan masih proses hukum di kejaksaan serta masih dilakukan audit,” ujar Yayuk, sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, menurut keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Ia menjelaskan, jika ditotal luas aset tanah yang berhasil diselamatkan adalah 56 hektare atau lebih kurang 565.979 meter persegi. Jika ditotal nilainya mencapai lebih dari Rp 810 miliar.

Sebanyak 19 aset berhasil diselamatkan lewat pendampingan Kejaksaan Negeri Surabaya. Jika dirinci, pada 2016, Kejaksaan Negeri Surabaya membantu menyelamatkan empat aset, yaitu tanah di Jalan Komering, Kelurahan Kendangsari, Kelurahan Kalirungkut, dan Kelurahan Panjangjiwo.

“Dari empat aset ini luasnya 53.207,83 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 12,8 miliar,” kata Yayuk.

Kemudian pada 2017, Kejaksaan Negeri Surabaya membantu menyelamatkan 11 aset, yaitu tanah di Kelurahan Kendangsari, Jalan Indragiri 4, Jalan Upajiwa, Kelurahan Medoakan Ayu, Kelurahan Kalirungkut, dan Kelurahan Panjangjiwo.

Selain itu, tanah di Kelurahan Benowo (Raci), tanah di kelurahan Kebraon, tanah di Jalan Basuki Rahmat yang digunakan untuk hotel, tanah di Dupak, dan tanah aset di Kelurahan Sumberejo.

Pada 2018, Kejaksaan Negeri Surabaya membantu menyelamatkan aset SMP 24 berupa sekolahan seluas 3.309,45 meter persegi. Selanjutnya pada tahun 2019, Kejaksaan Negeri Surabaya menyelamatkan aset di Jalan Kusuma Bangsa (PT STAR), SDN Kutisari 1, dan tanah aset di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Tidak hanya tanah aset, beberapa aset juga berupa bangunan. DOK. Pemkot Surabaya Tidak hanya tanah aset, beberapa aset juga berupa bangunan.

“Aset di Sidoarjo itu berupa tanah kosong yang luasnya sekitar 70 ribu meter persegi,” imbuh Yayuk.

Pendampingan juga dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dilakukan mulai 2016 hingga 2019. Kejati Jawa Timur baru berhasil menyelamatkan aset pada 2017.

Aset-aset yang diselamatkan tersebut antara lain adalah tanah aset di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan oleh UNMER, tanah aset di Kelurahan Wiyung yang merupakan ruislagh dengan PT Grande Family View, dan tanah di Kelurahan Margorejo yang berupa tanah kosong.

Sementara pada 2018, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyelamatkan aset di Jalan Indragiri No 6 berupa bangunan Gelora Pancasila, dan tanah di Jalan Kenari berupa jalan raya. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga berhasil menyelamatkan aset YKP, tetapi sampai saat ini kasusnya masih di kejaksaan.

“Jadi, yang didampingi oleh Kejati Jatim ini nilainya besar-besar, termasuk yang YKP itu sangat besar. Jika ditotal, luas pendampingan yang diselamatkan oleh Kejati Jatim seluas 142.558,19 meter persegi dengan nilai Rp 344 miliar lebih,” kata Yayuk.

Selain Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negari Tanjung Perak juga membantu menyelamatkan aset.

Ada tiga aset yang berhasil diselamatkan pada tahun 2019 ini, yaitu komplek Ruko PT Tanzil Sukses Jaya Utama, serta tanah aset di Kelurahan Keputih (UD. Amin), dan Kelurahan Keputih (PT.APU).

“Total yang berhasil diselamatkan luasnya mencapai 138.675,85 meter persegi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 47 miliar,” katanya.

Yayuk menjelaskan, pengamanan dan penyelamatan aset itu dilakukan dengan berbagai kegiatan, yaitu dengan pengamanan secara fisik, pengamanan secara administrasi, dan secara hukum.

Untuk pengamanan secara fisik, upaya yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya di antaranya melakukan pemagaran, pematokan batas, hingga pemberian papan nama.

Kemudian, khusus untuk pengamanan administrasi berupa pemberian nomor register, pencatatan di dalam register aset, dan untuk pengamanan hukum bisa berupa sertifikasi tanah.

“Jadi, kami akan terus berkomitmen untuk menyelamatkan aset-aset Pemkot Surabaya yang terancam hilang atau dikuasai pihak lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Risma menjelaskan dukungan dan pendampingan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan sangat membantu dalam menyelamatkan aset. Sebab, mudah untuk menentukan langkah.

“Saya dulu tidak tahu harus bagaimana cara menyelamatkan aset, tapi karena didampingi kejaksaan, akhirnya runut cara berpikirnya. Oh, cari data yang ini dulu, baru kemudian data ini dan seterusnya,” kata dia.

Akhirnya, setelah didampingi oleh Kejaksaan, seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Surabaya bergerak semuanya untuk mengumpulkan data-datanya. Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan lebih mudah dengan adanya data pendukung tersebut. 

“Jadi, yang paling sulit dalam menyelamatkan aset itu ketika berkaitan dengan data-data masa lalu, yang secara data administrasinya tidak lengkap, sehingga harus mengumpulkan data satu persatu demi menyelamatkan aset tersebut,” ujarnya. 

Selain itu, yang paling berat juga adalah mencari pihak yang mengusai aset Pemkot Surabaya itu. Sebab, tidak sedikit yang sudah kabur ke luar negeri, sehingga Wali Kota Risma pun meminta bantuan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membantunya dalam menyelamatkan aset. 

“Dalam rangka penyelamatan aset ini, saya juga bersurat ke berbagai instansi untuk meminta bantuan, termasuk ke Kejaksaan Agung, KPK, dan juga berbagai instansi lainnya. Karena saya tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari,” tegas Risma. 

DOK. Pemkot Surabaya Infografis total penyelamatan aset selama pemerintahan Wali Kota Tri Rismaharini.

Wali Kota Risma juga mengatakan bahwa yang paling penting dalam penyelamatan aset ini adalah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah atau pemerintah kota. Perlu kolaborasi dan kerjasama yang baik dengan pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. 

“Terus terang selama ini kita kalau hanya mengandalkan pemerintah kota, jangan harap dah. Karena saya sudah pernah mencoba itu dan kita tidak pernah berhasil. Akhirnya, kami minta bantuan kejaksaan dan itu baru berhasil hingga saat ini," imbuhnya. 

Atas bantuan pendampingan itu, jajaran kejaksaan pun diberi penghargaan oleh Pemkot Surabaya. 

Senin (11/2/2019), sebanyak 25 jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diberi penghargaan. Dua hari kemudian, tepatnya Rabu (13/2/2019), Pemkot Surabaya memberikan penghargaan kepada 20 jajaran Kejari Tanjung Perak. Kedua penghargaan itu diberikan di ruang sidang Wali Kota Surabaya. 

Selanjutnya pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan peringatan HUT RI, Pemkot Surabaya memberikan penghargaan kepada 13 jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Taman Surya, halaman Balai Kota Surabaya. 

Saat memberikan penghargaan, Wali Kota Risma mengaku sebelum menjabat sebagai wali kota hingga kini sudah memangku jabatan tersebut selama dua periode, selalu meminta bantuan kepada kejaksaan dalam menyelesaikan berbagai masalah pertanahan. Termasuk meminta pendampingan ketika melakukan proyek-proyek strategis. 

“Alhamdulillah banyak yang kembali (aset-aset Pemkot Surabaya) dan proyek strategis semuanya lancar. Saya sampaikan terimakasih banyak kepada jajaran kejaksaan,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com