Advertorial

Cegah Penyebaran Covid-19, BPJAMSOSTEK Aktifkan Protokol Lapak Asik

Kompas.com - 21/03/2020, 13:40 WIB

Demi meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19 di kalangan pekerja, khususnya di lingkungan unit kerjanya, BPJAMSOSTEK memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik.

Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJAMSOSTEK merupakan salah satu upaya dalam mendukung pemerintah meminimalisir dan menghentikan penularan Covid-19.

Sebelumnya, pelayanan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada peserta selalu dilakukan secara tatap muka atau kontak fisik.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, menekankan urgensi pemberlakuan layanan online ini memang penting dilakukan.

“Selain mempermudah peserta, tentunya hal ini berdampak pula pada perlambatan penyebaran virus Covid-19 yang sedang diupayakan pemerintah penanganannya,” ungkapnya dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/3/2020).

Peserta dapat melakukan klaim JHT dengan mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU, atau langsung melalui situs resmi antrian online di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti e-mail, WhatsApp/SMS, atau telepon.

Jika yang bersangkutan tidak berhasil mengunggah dokumen, peserta akan diinformasikan untuk datang langsung ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK yang dipilih saat registrasi.

Kemudian, peserta akan dan memasukkan dokumen ke dalam drop box yang tersedia untuk diproses lebih lanjut.

Adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta melalui telepon, e-mail, atau video call.

Tata cara pengajuan berbagai klaim di BPJAMSOSTEK selama protokol Lapak Asik aktif Dok. BPJSAMSOSTEK Tata cara pengajuan berbagai klaim di BPJAMSOSTEK selama protokol Lapak Asik aktif

Selain layanan klaim JHT, pengajuan klaim jaminan lainnya juga diberlakukan metode Lapak Asik. Formulir yang diisi peserta atau perusahaan dapat diletakkan ke dalam drop box setelah kelengkapan dokumen telah dipenuhi.

Peserta, petugas perusahaan, atau ahli waris dapat langsung mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan membawa persyaratan yang ditentukan, lalu memasukkan ke dalam drop box yang disediakan.

Perlu untuk diketahui, bahwa semua peserta yang mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK akan selalu diukur suhu tubuhnya dan diwajibkan menjaga higienitas diri sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.

Selain itu, salah satu bentuk mitigasi BPJAMSOSTEK dalam mengurangi interaksi langsung adalah dengan menempatkan drop box di luar ruangan.

Semua dokumen yang diterima pun akan terlebih dahulu disemprot dengan disinfektan untuk kemudian bisa diserahkan kepada petugas BPJAMSOSTEK di dalam ruangan.

Dokumen di dalam drop box akan diteruskan secara berkala kepada petugas back office untuk diproses lebih lanjut. Diharapkan dengan cara seperti ini, akan meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Khrisna menjamin pelayanan yang diberikan selalu sesuai dengan standar yang berlaku di BPJAMSOSTEK.

“Hal terpenting saat ini adalah, kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama,” tutup Krishna.

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Anda pun dapat mengunjungi akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook atau Twitter @bpjstkinfo.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com