Advertorial

BPJAMSOSTEK Donasikan Gaji untuk Perlindungan Tenaga Medis dan Relawan Covid-19

Kompas.com - 22/04/2020, 17:22 WIB

Penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia masih terus meluas, walaupun di sisi lain pasien dinyatakan sembuh juga menunjukkan angka yang peningkatan.

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus tersebut, salah satunya dengan merekrut ribuan relawan.

Adapun relawan tersebut terdiri dari relawan medis atau tenaga kesehatan serta relawan non medis.

Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan virus tersebut, para relawan juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi.

Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa Alat Pelindung Diri (APD), mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK pun berupaya bergerak cepat untuk mendukung para relawan ini agar mereka dapat bertugas dengan baik.

Adapun sebagai bentuk dukungan kepada para relawan, BPJAMSOSTEK berinisiatif mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya.

Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.

Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Naufal Mahfudz menyampaikan, BPJAMSOSTEK akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis.

“Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April,” pungkasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Naufal menjelaskan, untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB, dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB. Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama tiga bulan.

“Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka,” imbuhnya.

Perlindungan JKK ini akan melindungi relawan mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktivitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

Naufal menambahkan bahwa manfaat JKK sangatlah lengkap. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Di sisi lain, Naufal menambahkan bahwa bagi tenaga medis peserta BPJAMSOSTEK yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Selain itu, jika peserta meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM berupa santunan Rp 42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan mengapresiasi inisiatif BPJAMSOSTEK dalam merespon wabah Covid-19 di Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepedulian BPJAMSOSTEK kepada seluruh relawan yang berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Meski mereka bekerja dengan sukarela, namun perlindungan diri tetap diutamakan,” pungkasnya.

Melalui perlindungan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK ini, Naufal berharap para relawan dapat fokus memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien Covid-19, sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi ini bisa segera berakhir.

“Anda merawat pasien, kami melindungi Anda, kita bersama selamatkan bangsa.” tutup Naufal.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau