Advertorial

Jalankan Bisnis dari Rumah Semakin Mudah dengan Layanan MCM dan MIB Mandiri

Kompas.com - 22/04/2020, 18:24 WIB

Merebaknya wabah Covid-19 membuat pemerintah mencanangkan kebijakan physical distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona. 

Kebijakan tersebut tentunya mendorong masyarakat luas untuk menjalankan berbagai aktivitasnya di rumah, termasuk kegiatan usaha di berbagai sektor. Berbagai perusahaan dan institusi pun menerapkan kebijakan work from home (WFH) kepada para karyawannya. 

Demi mendukung pengelolaan arus keuangan di tengah pandemi, Bank Mandiri memberikan kemudahan para nasabahnya melalui layanan Mandiri Cash Management (MCM) dan Mandiri Internet Bisnis (MIB). 

MCM merupakan solusi perbankan elektronik bagi segmen perusahaan yang dapat memudahkan pemantauan aktivitas dana masuk (collection), dana keluar (payment), dan likuiditas rekening kelolaan secara real-time online

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19, individu dituntut untuk tetap produktif meski bekerja dari rumah, terutama dalam operasional dan pengelolaan keuangan. 

“MCM akan membantu nasabah perusahaan karena dapat diakses dari manapun dan kapanpun, serta ditunjang dengan fitur-fitur yang dibutuhkan nasabah,” ungkapnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/4/2020). 

Adapun fitur-fitur yang tersedia di MCM diantaranya adalah layanan transfer domestik dan internasional, pembayaran tagihan, monitoring aktivitas transaksi, serta otorisasi bertingkat yang dilengkapi dengan teknologi keamanan terkini. 

Bank Mandiri juga memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk dapat dengan mudah menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan melalui akses fitur pengaturan limit di aplikasi MCM. 

Tingkatkan limit transaksi online 

Bank Mandiri turut memberikan keleluasaan bagi para nasabah pengguna MIB. Adapun MIB adalah layanan e-banking untuk melakukan transaksi finansial dan nonfinansial yang diperuntukkan bagi nasabah bisnis dari segmen perorangan dan perusahaan, khususnya untuk kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Pandemi Covid-19 membuat banyak orang harus melakukan aktivitasnya di rumah, tak terkecuali pekerjaan dan kegiatan usahaDok. Bank Mandiri Pandemi Covid-19 membuat banyak orang harus melakukan aktivitasnya di rumah, tak terkecuali pekerjaan dan kegiatan usaha

Bank Mandiri telah menaikkan limit transaksi antar bank untuk nasabah perusahaan yang menggunakan fasilitas MIB, dari sebelumnya Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Nasabah MIB juga dapat melakukan transfer lewat SKN (Surat Kliring Nasional) hingga Rp 1 miliar dan pembayaran tagihan hingga Rp 200 juta. 

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi menyampaikan, kebijakan yang berlaku efektif sejak Senin (30/3/2020) ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah untuk melakukan transaksi transfer atau pembayaran di atas Rp 100 juta tanpa harus ke kantor cabang Bank Mandiri. 

“Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #DiRumahAja yang terus kami galakkan agar dapat menekan penyebaran Covid-19. Harapannya, pelonggaran ini juga akan berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu maupun retail sehingga dapat terus menggerakkan perekonomian nasional,” pungkasnya. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan MCM dan MIB, Anda dapat menghubungi Mandiri Call 14000 atau mengunjungi website Bank Mandiri dengan cara klik disini.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau