Advertorial

Menyongsong New Normal, Pertamina Siapkan Protokol Baru untuk Pelayanan di SPBU

Kompas.com - 03/06/2020, 18:54 WIB

Menghadapi era New Normal, PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan protokol atau Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dalam pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Protokol tersebut berlaku untuk semua pihak, termasuk pekerja, pelanggan, pemasok hingga mitra selama operasional di SPBU.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, protokol New Normal di SPBU merupakan penyempurnaan dari protokol antisipasi Covid-19 yang selama ini telah dijalankan dengan baik di seluruh SPBU Pertamina.

“Protokol tersebut diantaranya diterapkan kepada petugas SPBU seperti kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan serta pengecekan suhu badan,” imbuhnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, ungkap Fajriyah, Pertamina pun melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga  fasilitas toilet dan mushola yang ada di SPBU.

“Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan,” pungkasnya.

Fajriyah menambahkan, Pertamina juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya.

Adapun SOP New Normal terkait pengisian BBM di SPBU terdapat beberapa pembaruan. Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua, pengendara diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator.

Sementara itu, untuk pelanggan roda empat, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil.

“Apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas SPBU,” imbuh Fajriyah.

Fajriyah menambahkan, pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan Pemerintah.

Demi memudahkan transaksi pembayaran dan mengurangi risiko terpapar virus Covid-19 melalui perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas SPBU, Pertamina akan merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.

“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal satu meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” ungkap Fajriyah.

Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan New Normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal “Antisipasi Skenario The New Normal BUMN”.

“Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Kami juga melakukan berbagai penyesuaian baik dari aspek manusia maupun teknologi untuk memastikan pelayanan  BBM dan LPG kepada masyarakat berjalan lancar dan baik,” kata Fajriyah.

Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com