Advertorial

Pertamina Sinergi dengan KPK untuk Jalankan Operasional Bisnis yang Bijaksana dan Efisien

Kompas.com - 24/06/2020, 18:33 WIB

Pertamina terus berusaha berada dalam koridor good corporate governance (GCG) untuk menjalankan berbagai kegiatan operasional dan bisnisnya. Meski berjalan lancar, Pertamina tetap perlu mengadakan evaluasi dan antisipasi masalah terkait pelaksanaan GCG.

Maka dari itu, sebagai upaya untuk memastikan penyelesaian masalah-masalah tersebut, Pertamina meminta supervisi serta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M. Haryo Yunianto pun telah mendatangi Kantor KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (23/06/2020) untuk bertemu dengan jajaran Manajemen KPK.

Haryo menjelaskan, sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, Pertamina perlu melibatkan instansi terkait termasuk KPK untuk membantu agar terhindar dari benturan kepentingan pada kegiatan operasional dan bisnis.

“Kerja sama dengan KPK merupakan wujud komitmen Pertamina untuk menjalankan prinsip kejujuran, kehati-hatian, dan transparansi. Sebab, Pertamina percaya bahwa keberhasilan suatu perusahaan tidak hanya terlihat dari angka profit yang terus meningkat, melainkan juga diukur dari perilaku-perilaku bisnis yang beretika,” ujarnya.

Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M. Haryo Yunianto saat mengunjungi kantor KPK, Selasa (24/06/2020).(Dok. Pertamina) Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M. Haryo Yunianto saat mengunjungi kantor KPK, Selasa (24/06/2020).

Aktivitas bisnis yang perlu mendapat pendampingan, antara lain adalah pengadaan minyak mentah, produk kilang, dan LPG. Hal tersebut terkait dengan turunnya harga minyak dan antisipasi terjadinya lockdown di negara-negara penghasil minyak mentah.

Pertamina juga memiliki target jangka panjang untuk mengembangkan usaha hulu migas dalam dan luar negeri. Pelaksanaan inisiatif untuk memenuhi target tersebut juga memerlukan pendampingan KPK. 

“Pertamina perlu pendampingan KPK agar dapat bertindak cepat menangkap momentum harga minyak, tetapi tetap berjalan di koridor aturan hukum,“ tambah Haryo.

Supervisi dari KPK juga diperlukan dalam penyelesaian kontrak jangka panjang liqufied natural gas (LNG) dengan sumber domestik maupun internasional yang terdampak karena keterlambatan beberapa proyek strategis nasional.

Selain itu, sejumlah pengadaan lahan untuk proyek kilang minyak dan infrastruktur, serta pengadaan barang dan jasa dirasa perlu mendapatkan pendampingan dari KPK agar lebih bijaksana, efisien, dan efektif.

Adanya pendampingan dan supervisi dari KPK ini diharapkan juga dapat menyelesaikan permasalahan aset lahan yang dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah atau dalam sengketa, akselerasi sertifikasi, serta penyelamatan atau pemulihan aset Pertamina yang ada.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com