Advertorial

Kementerian LHK Membuka Kawasan TN, TWA, dan SM dengan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 25/06/2020, 15:44 WIB

Selama masa pandemi, dan diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), membuat Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM), ditutup sementara oleh pemerintah.

Namun, setelah Satgas Covid-19 mengumumkan dapat dimulainya kembali aktivitas wisata secara bertahap pada Senin (22/6/2020), membuat Kementerian LHK (KLHK) membuka kembali kawasan ekowisata agar bisa dinikmati masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa Satgas Covid-19 pusat telah mengumumkan aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol Covid yang ketat.

“Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dan dengan menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat,” ujar Siti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/6/2020).

Penetapan pembukaan kawasan wisata TN, TWA, dan SM dalam kondisi transisi akhir Covid-19 tertuang di Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 per tanggal 23 Juni 2020 .

"Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan atau Sustainable Eco-Tourism,” tambah Siti Nurbaya.

Beberapa langkah juga sudah dipersiapkan dan diatur dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE No. SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020.

Surat edaran ini mengatur tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Corona Virus Diseases 2020.

Koordinasi dan konsultasi intensif juga dilakukan pelaksana lapangan dengan dibukanya Posko Tanggap Darurat Covid-19 di wilayah masing-masing untuk mengetahui perkembangan status daerah setempat.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno mengatakan langkah ini harus dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN,TWA, dan SM untuk kunjungan wisata didasari oleh rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat.

“Rekomendasi arahan Gubernur atau Walikota atau Bupati juga merupakan faktor dibuka atau tidaknya kawasan ekowisata," ujar Wiratno.

Penerapan protokol kesehatan

Dijelaskan Wiratno, Kepala TN,TWA, dan SM juga telah melakukan kerja sama dengan instansi kesehatan setempat untuk merencanakan penerapan Protokol Kesehatan di lokasi kunjungan ekowisata.

Selanjutnya, Kepala TN, TWA, SM bekerja sama dengan instansi seperti Kecamatan dan Desa, BPBD, PVMBG, Kepolisian, TNI, Basarnas, dan PMI berencana melakukan pelatihan bencana dan tanggap darurat.

Pelaksanaan pembukaan atau launching disesuaikan dengan tata waktu yang telah disusun oleh masing-masing pengelola TN,TWA, dan SM. Diproyeksikan untuk tahap pertama akan dimulai dari pertengahan Juni sampai pertengahan Juli 2020.

Waktu konkret pelaksanaan pembukaan masih mengikuti perkembangan dinamika Covid-19.

Nantinya, para pengelola TN,TWA, dan SM yang telah diperbolehkan menerima kunjungan wisata alam harus menyusun protokol kunjungan sesuai dengan protokol Covid-19 yang diberikan oleh Satgas Covid-19.

Salah satu protokol yang dimuat adalah pembatasan jumlah pengunjung. Hanya 10 sampai 30 persen dari daya tampung atau dari rerata pengunjung tahun lalu, dan secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50 persen sesuai hasil evaluasi.

Selain itu, menjaga jarak, wajib penggunaan masker, pemeriksaan suhu tubuh, surat sehat, dan asuransi. Selanjutnya, pendakian hanya diperbolehkan selama 1 hari saja.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus dalam wilayah ekowisata dan dipantau langsung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dan Pemda setempat.

Pengelola juga diwajibkan untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada para pengunjung dan juga semua pihak yang terkait. Sanksi juga dipersiapkan untuk orang yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi yang dimaksud antara lain pelarangan memasuki kawasan ekowisata, menyemai bibit, menanam pohon, membersihkan kawasan, mengumpulkan sampah, dan posting sosialisasi protokol di media sosial.

TN, TWA, dan SM yang dibuka

Menurut Wiratno, ada dua puluh sembilan TN,TWA, dan SM yang sudah dapat dibuka secara terbatas karena berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid.

Diantaranya, TN Kepulauan 1000, TN Gunung Halimun Salak, TN Gunung Gede Pangrango, TN Gunung Ciremai, TN Gunung Merbabu, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru, TN Alas Purwo, TN Meru Betiri, TN Bali Barat, TN Kutai, TN Tambora, TN Gunung Rinjani, TN Manupeu Tandaru, TN Laiwangi Wanggameti, TN Kelimutu, TN Kepulauan Komodo.

Selanjutnya, untuk TWA yang dibuka diantaranya TWA Angke Kapuk, TWA Gunung Papandayan, TWA Cimanggu, TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu, TWA Guci, TWA Telogo Warno/Pengilon, TWA Grojogan Sewu, TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup, TWA Pulau Sangalaki, TWA Lejja, TWA Manipo, TWA Riung 17 Pulau.

Bagi yang ingin melaksanakan pendaftaran pengunjung, bisa dilakukan secara online atau melalui WA, dan Telegram untuk mengurangi pengunjung yang datang ke TN atau TWA.

"Selamat berwisata sehat dan aman ke TN/TWA/SM dengan memenuhi semua protokol kunjungan dan protokol COVID-19 untuk kesehatan jiwa dan raga semua pengunjung,” pesan Wiratno.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com