Advertorial

Ombudsman Minta Lembaga Pelayanan Lain Contoh Layanan Lapak Asik "One to Many" BPJamsostek

Kompas.com - 26/06/2020, 10:56 WIB

Dunia usaha menjadi salah satu sektor yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19. Sebab, tak sedikit dari pemberi kerja yang terpaksa mem-PHK tenaga kerjanya.

Tingginya jumlah PHK tersebut turut berpengaruh pada peningkatan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menyatakan bahwa sejak awal tahun hingga 22 Juni 2020, secara nasional klaim JHT telah mencapai angka 1,038 juta kasus dan diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat.

Jika dibandingkan klaim berjalan pada bulan Juni 2020 yang telah mencapai 200 ribu kasus, terlihat peningkatan 61,7 persen dibandingkan klaim selama bulan Juni 2019.

Namun, sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan kepada publik, pihaknya memastikan bahwa BPJamsostek telah mempersiapkan seluruh infrastruktur fisik maupun non fisik untuk menghadapi gelombang PHK di tengah pandemi ini.

Sejak bulan Maret, BPJamsostek telah memperkenalkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui kanal hibrid yaitu online, offline, dan kolektif. Untuk kanal online, peserta dapat mengajukan klaim dengan cara mengakses antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bagi peserta yang mengalami kendala saat menggunakan Lapak Asik online tak perlu khawatir, BPJamsostek juga membuka kanal offline yang tersedia di kantor cabang BPJamsostek di seluruh Indonesia, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Guna memastikan pelayanan Lapak Asik offline berjalan dengan baik, Agus melakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama dengan Anggota Ombudsman RI Laode Ida, dan perwakilan dari Kemenko PMK di Kantor Cabang BPJamsostek Depok, Jawa Barat, pada hari Kamis (25/06/2020).

“Lapak Asik offline ini tetap tidak mempertemukan petugas BPJamsostek dan peserta secara langsung, sebab telah disediakan bilik- bilik yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data,” ungkap Agus.

Agus juga menambahkan bahwa melalui metode tersebut, setiap petugas Customer Service Officer (CSO) mampu melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan yang disebut "One to Many".

Dengan demikian, secara tidak langsung kemampuan penyelesaian klaim meningkat dan phsycial distancing tetap terjaga.

Hingga saat ini, metode One to Many telah diimplementasikan di hampir seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi kantor-kantor yang punya ruang memadai.

Namun bagi kantor-kantor yang kecil, masih dilakukan dengan cara one to one dengan tetap memperhatikan physical distancing.

BPJamsostek mengembangkan sendiri aplikasi pendukung Lapak Asik, menggunakan aplikasi internal yang telah dimiliki (SMILE), dipadukan dengan aplikasi video conferencing TrueConf.

Beberapa cabang yang masih terkendala dengan hardware, untuk sementara menggunakan Aplikasi Video Conference lainnya dengan tetap memperhatikan keamanan data para peserta.

Selain itu, BPJamsostek juga memberikan kemudahan klaim bagi peserta melalui kanal Lapak Asik kolektif. Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya.

Dengan adanya klaim kolektif ini pihak perusahaan dapat mengakomodir klaim seluruh karyawan yang ter-PHK dengan menunjuk satu orang perwakilan.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengapresiasi keseriusan dan komitmen BPJamsostek dalam memberikan pelayanan meski di kondisi yang terbatas. Dirinya juga menginginkan institusi lain dapat mencontoh metode layanan One to Many yang digunakan oleh BPJAMSOSTEK.

“Saya sangat terkesan dengan upaya BPJamsostek yang tetap menyelenggarakan pelayanan publik meski di tengah kondisi pandemi. Metode One to Many ini juga patut dicontoh oleh institusi lain karena kinerja yang diberikan dapat lebih efisien dan terukur,” ucap Laode.

Meski menyediakan kanal klaim offline, Agus tetap mengimbau peserta untuk mengajukan klaim secara online. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.

“Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas tracking klaim yang telah kami sediakan untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang mereka ajukan. Semoga dengan kita mematuhi aturan pemerintah, pandemi ini bisa segera berakhir dan ekonomi Indonesia dapat kembali seperti sedia kala,” tutup Agus.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com