Advertorial

Pemerintah Beri Insentif Pajak bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Kompas.com - 02/07/2020, 09:00 WIB

Wabah virus Covid-19 berdampak terhadap setiap aspek kehidupan, mulai dari sosial, politik, sampai ke stabilitas ekonomi di dalam dan luar negeri. Selain itu, pandemi ini juga memengaruhi produktivitas masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.  

Hal ini membuat pemerintah harus memberikan perhatian lebih di berbagai sektor agar bisa mengurangi dampak dari pandemi yang sedang berlangsung.  

Di bidang ekonomi, Pemerintah Indonesia sudah bereaksi untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan agar stabilitas perekonomian bisa terjaga. 

Salah satunya adalah kebijakan insentif pajak untuk menyelamatkan perekonomian nasional. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease dalam Rangka Menghadapi Ancaman Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan.  

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (PMK-23/PMK.03/2020).  

Peraturan Menteri ini kemudian diubah menjadi PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Perubahan dilakukan karena terdapat penambahan satu relaksasi pajak, yaitu relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) usaha mikro kecil menengah (UMKM).  

Untuk pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan, Kementerian Keuangan juga telah merilis PMK Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Adapun bentuk insentif yang diberikan, yaitu PPh Pasal 21, Pasal 22, dan UMKM ditanggung oleh pemerintah (DTP). 

Selanjutnya, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dan pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  

Founder & Managing Director of Eksakta Consulting Sutan R.H. Manurung yang mempunyai pengalaman 12 tahun di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan bahwa insentif pajak di Indonesia dalam menghadapi dan mengatasi turbulensi perekonomian, terbilang cukup agresif dan akomodatif.  

“Tantangan ke depannya adalah masalah implementasi dan konsistensi penerapan kebijakan insentif tersebut,” ujar Sutan dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Kompas.com, Rabu (1/7/2020). 

Lantaran berbagai macam stimulus fiskal tersebut, pemerintah pun mengubah postur APBN 2020 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.  

Adapun pos penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2020 ditargetkan senilai Rp 1.254,1 triliun atau turun 23,65 persen dibandingkan target dalam APBN induk senilai Rp 1.642,6 triliun. Target yang baru ini mengalami penurunan 5,9 persen dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp 1.332,1 triliun. 

Kebijakan pajak saat ini lebih mengarah pada fungi regulasi dengan tujuan untuk membantu menggerakkan roda perekonomian negara yang cukup terguncang karena pandemi. 

DJP melalui Direktur Jenderalnya juga sudah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor KEP- 156/PJ/2020 mengenai Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019.  

Keputusan yang dikeluarkan ini bertujuan untuk melakukan relaksasi jatuh tempo kewajiban perpajakan bagi para wajib pajak.

Logo Eksakta Consulting (Dok. Eksakta Consulting) Logo Eksakta Consulting (Dok. Eksakta Consulting)

“Untuk itu, diharapkan dengan berbagai macam stimulus fiskal ini membuat roda perekonomian di Indonesia membaik mengingat negara mengalami kehilangan pendapatan yang cukup besar,” ujar Sutan.  

Bila Anda atau unit usaha Anda ingin memanfaatkan insentif pajak ini, Anda bisa berkonsultasi ke Eksakta Consulting. 

 

Eksakta Consulting sendiri merupakan layanan penasihat pajak, layanan kepatuhan pajak, dan layanan transfer pricing untuk individu atau perusahaan. 

Sejak didirikan pada 2017, Eksakta Consulting berfokus kepada kebutuhan pelayanan bisnis dengan penekanan pada aspek perpajakan entitas industri dan komersial, bisnis milik negara, bisnis milik keluarga, dan perusahaan publik.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com