Advertorial

Pertamina Pastikan Tak Ada Rangkap Jabatan Terkait Pengangkatan Anwar Jadi Komisaris PPN

Kompas.com - 05/07/2020, 21:10 WIB

PT Pertamina (Persero) yang merupakan pemegang saham PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menetapkan Dr. H. Anwar, S.H., M.H., sebagai anggota Komisaris PPN.

Namun perlu diketahui, Anwar telah mengundurkan diri sebagai Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 12 Juni 2020. Ini berdasarkan pernyataan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, sempat santer pemberitaan terkait isu rangkap jabatan di tubuh PPN.

Menanggapi hal tersebut, Vice President (VC) Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menandaskan, keputusan itu perlu diambil agar tak terjadi rangkap jabatan.

“Anwar telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” katanya.

Terkait jabatan Komisaris PPN, Fajriyah mengungkapkan, Anwar akan mengemban tugas bersama dewan komisaris lainnya.

Adapun tugas tersebut, antara lain melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan dan jalannya pengelolaan PPN, memberikan arahan kepada Direksi PPN sesuai peraturan perundang­ undangan yang berlaku untuk kepentingan PPN sesuai dengan maksud dan tujuan PPN.

"Dengan kompetensi dan pengalaman yang bersangkutan sebagai praktisi hukum yang cukup panjang, Pertamina berharap Anwar dapat membantu PPN khususnya dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik," kata Fajriyah.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com