Advertorial

Pemerintah Minta Dinas Pendidikan Terapkan Pembelajaran Sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri

Kompas.com - 28/07/2020, 22:50 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 yang sudah berjalan selama dua pekan.

Melalui evaluasi tersebut, Kemendikbud menegaskan kembali pentingnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na'im mengatakan, saat ini banyak pihak yang menginginkan kembali belajar tatap muka di sekolah. Namun, Kemendikbud juga harus memastikan hal tersebut dilaksanakan secara hati-hati dan terkendali.

"Mohon bersabar dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan," ujar Ainun dalam Bincang Sore Kemendikbud secara virtual di Jakarta, pada Selasa (28/07/2020).

Berdasarkan data pemantauan internal Kemendikbud per Senin (27/7/2020), sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri.

Rinciannya, 18 kabupaten/kota berada di zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota berada di zona oranye, dan 2 kabupaten/kota berada di zona merah.

Pada zona hijau, Ainun menjelaskan sebagian besar bentuk pelanggaran yang terjadi adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak saat masuk sekolah.

Sementara, di zona kuning, oranye, dan merah, bentuk pelanggarannya adalah melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Oleh karena itu, kami instruksikan agar pembelajaran di daerah tersebut harus segera menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini,” ujar Ainun Na’im. 

Selaraskan proses belajar mengajar

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda) Kemendagri Hari Nur Cahya Murni juga meminta 79 kota/kabupaten tersebut untuk segera menyelaraskan proses belajar mengajar dengan ketentuan yang berlaku.

"Arahan kami, mendorong kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai kewenangannya dalam menjalankan pendidikan yang aman di masa pandemi Covid-19," pesannya.

Murni pun mengapresiasi 418 kabupaten/kota yang telah melaksanakan pembelajaran sesuai dengan keputusan bersama empat menteri.

"Kami sangat mengapresiasi 418 kota/kabupaten di Indonesia. Saya kira cukup efektif dan terbukti bahwa pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota berkonsentrasi menangani penanganan Covid-19 termasuk proses belajar agar berjalan dengan baik,” tuturnya.

Ia mengatakan, tahapan keputusan pembelajaran tatap muka harus berdasarkan status zona risiko Covid-19 pada suatu wilayah.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat yang akan menentukan hal ini. Jadi, tingkatannya per kabupaten/kota, bukan kecamatan bahkan kelurahan/desa," jelas Dirjen Bangda.

Agar pendidikan tetap berjalan dengan aman di masa pandemi Covid-19, Murni memastikan akan ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan, implementasi, monitoring, serta evaluasi khususnya di bidang pendidikan.

“Mudah-mudahan dengan evaluasi ini, pemerintah daerah yang masih ada di zona kuning, oranye, dan merah tidak memaksaksan diri membuka sekolah secara tatap muka,” harapnya.

Bertahap

Adapun tahapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah pada zona hijau dilakukan bertahap dimulai dengan jenjang SMA/sederajat dan SMP/sederajat.

Kemudian pada tahap kedua, SD/sederajat dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan (September 2020) setelah tahap pertama.

Selanjutnya, proses belajar mengajar tatap muka di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) baru dapat laksanakan paling cepat dua bulan setelah tahap kedua (November 2020).

Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan data kesehatan dan data pendidikan, masukan para ahli dan praktisi, serta masukan para orang tua, peserta didik, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

"Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan," tegas Sesjen Kemendikbud.

Terkait pembukaan sekolah di luar zona hijau, Ainun menjelaskan saat ini Kemendikbud bersama kementerian lain sedang mengevaluasi dan melakukan kajian.

“Tentunya kami tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, tapi kami harus menjaga proses belajar yang aman dengan protokol kesehatan yang lebih ketat supaya risiko penularan Covid-19 bisa diperkecil,” ujarnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com