Advertorial

Tingkatkan CGC, Pupuk Indonesia Group Lakukan Sertifikasi Anti-Suap

Kompas.com - 10/08/2020, 19:49 WIB

KOMPAS.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) terus berupaya melakukan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 kepada seluruh anak perusahaannya.

Hal itu merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Selaku induk, Pupuk Indonesia telah mengantongi sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 dari PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia pada 28 Oktober 2019.

“Saat ini anak perusahaan kami yang telah tersertifikasi (ada) empat dari enam anak perusahaan yang ditargetkan meraih sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 dalam tahun ini,” kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana.

Keempat anak perusahaan yang dimaksud, yakni PT Pupuk Kaltim yang ditetapkan oleh British Standards Institution pada 16 Juni 2020, PT Petrokimia Gresik telah ditetapkan oleh ASRICERT Indonesia pada 1 Juli 2020, PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang oleh TUV Nord Indonesia pada 15 Juli 2020, dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)  oleh Lembaga Sertifikasi Sucofindo International Certification Service pada 23 Juli 2020.

Pupuk Indonesia terapkan sertifikasi untuk cegah kecurangan atau fraud. Pupuk Indonesia terapkan sertifikasi untuk cegah kecurangan atau fraud.

“Proses sertifikasi juga tengah berjalan pada dua anak perusahaan lainnya, yakni PT Pupuk Kujang dan PT Rekayasa Industri. Target rampung paling lambat bulan Agustus ini. Sejauh ini, progresnya cukup baik dan lancar,” jelas Wijaya.

Wijaya berharap, sertifikasi tersebut dapat terus mendukung upaya PT Pupuk Indonesia Group dalam mencegah dan mengendalikan potensi terjadinya kecurangan atau fraud. Dengan begitu, perusahaan selalu dapat mengedepankan prinsip GCG dalam mengembangkan bisnisnya.

Adapun target sertifikasi anti-penyuapan itu sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendorong seluruh perusahaan negara agar meningkatkan penerapan tata kelola serta menjunjung budaya antikorupsi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 pada 17 Februari 2020.

Sebagai informasi, Pupuk Indonesia selalu berkomitmen untuk dapat menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten.

Selain sertifikasi anti penyuapan,  Pupuk Indonesia juga telah menerapkan sejumlah program manajemen yang terintegrasi, baik dalam hal pengelolaan risiko maupun kepatuhan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com