Advertorial

Capai Target, Enam Anak Usaha Pupuk Indonesia Tersertifikasi Sistem Anti Penyuapan

Kompas.com - 19/08/2020, 18:53 WIB

JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menuntaskan targetnya untuk mensertifikasi enam anak usahanya dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016. Keenam perusahaan dimaksud yakni, PT Pupuk Kaltim yang sertifikatnya ditetapkan pada 16 Juni 2020 oleh British Standards Institution, PT Petrokimia Gresik pada 1 Juli 2020 oleh PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia, PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang pada 15 Juli 2020 oleh TUV Nord Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) pada 23 Juli 2020 oleh Lembaga Sertifikasi Sucofindo International Certification Services, PT Rekayasa Industri pada 10 Agustus 2020 dari Mutu International dan PT Pupuk Kujang pada 10 Agustus 2020 dari Sucofindo. 

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman mengatakan, sertifikasi SMAP ini membuktikan komitmen Pupuk Indonesia Grup untuk terus meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance dan menjunjung tinggi budaya anti korupsi dalam setiap proses bisnis perusahaan. "Saat ini telah tersertifikasi enam anak perusahaan yang memang ditargetkan dapat meraih sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 paling lambat bulan Agustus 2020," kata Bakir Pasaman. 

Target sertifikasi anti penyuapan ini sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendorong seluruh Perusahaan Negara meningkatkan penerapan tata kelola perusahan serta menjunjung budaya anti korupsi melalui sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020. 

Selaku induk, PT Pupuk Indonesia (Persero) sendiri menjadi salah satu BUMN dengan komitmen terdepan dalam meraih sertifikasi SMAP. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan berhasilnya Perseroan mendapatkan Sertifikat SMAP SNI ISO 37001:2016 dari Lembaga Sertifikasi PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia, pada 28 Oktober 2019 lalu. 

Bakir menjelaskan, sertifikasi ini diharapkan dapat mendukung Pupuk Indonesia Group untuk mampu mencegah dan mengendalikan potensi-potensi fraud yang sekiranya dapat terjadi. Sehingga perusahaan dapat mengembangkan bisnis dengan selalu mengedepankan prinsip perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). 

"Pupuk Indonesia berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten,” ujarnya. 

Selain sertifikasi anti penyuapan  Pupuk Indonesia juga telah menerapkan sejumlah program manajemen yang terintegrasi, baik dalam hal pengelolaan risiko dan kepatuhan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com