Advertorial

UPK 75 Tahun RI, Alat Transaksi yang Bisa Buat Koleksi

Kompas.com - 26/08/2020, 19:45 WIB

KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan uang kertas edisi khusus pecahan Rp 75.000 sebagai bagian peringatan 75 tahun kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada Senin (17/8/2020). Masyarakat pun dapat memiliki uang itu sebagai koleksi.

Meski begitu, menurut rilis resmi BI, uang yang diberi nama Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) tersebut merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender).  

UPK 75 Tahun RI dilengkapi dengan teknologi keamanan terbaru dan bahan kertas yang lebih berkualitas.  Berkat inovasi itu, selain sulit dipalsukan, UPK 75 Tahun RI mudah dikenali ciri keasliannya sehingga nyaman dan aman saat digunakan.

Sebagai simbol kedaulatan negara, BI juga menyatakan bahwa inovasi dan penyegaran uang rupiah akan terus dilakukan secara berkala dan terencana. Hal ini untuk memastikan rupiah tetap menjadi kebanggaan bersama. 

Ciri-ciri UPK 75 Tahun RI (Dok. Bank Indonesia) Ciri-ciri UPK 75 Tahun RI (Dok. Bank Indonesia)

Bagian muka UPK 75 Tahun RI dihiasi empat gambar, yakni Presiden pertama RI Soekarno dan Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, pengibaran bendera pada peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945, motif songket dari daerah Sumatera, dan hasil capaian Indonesia di bidang infrastruktur, seperti Jembatan Youtefa di Papua, MRT Jakarta, dan Tol Trans jawa.

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan, keempat gambar yang terdapat pada muka UPK 75 Tahun RI mengandung filosofi perjalanan dan pembangunan Indonesia selama masa kemerdekaan.

“Gambar sisi depan dari uang itu dimulai dengan peristiwa pengibaran bendera pada Proklamasi 17 Agustus 1945, kemudian ada tokoh proklamator, serta gunungan yang menjadi simbol pembuka lembaran baru. Dari uang itu, kita juga bisa melihat hasil pencapaian Indonesia,” tutur Rosmaya dalam Taklimat Media UPK 75 virtual, Selasa (18/8/2020).

Ada yang menarik dari tampilan logo BI yang juga terletak di bagian kiri bawah muka uang. Logo akan berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.

Secara tekstur, UPK 75 Tahun RI akan lebih terasa kasar di bagian gambar utama pahlawan dan tulisan nominal 75.000, baik dalam bentuk angka maupun huruf yang berada di bagian muka uang.

Sementara itu, pada bagian belakang uang, terdapat gambar sembilan anak Indonesia yang menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah, peta Indonesia dalam bola dunia, dan nomor seri yang terdiri dari tiga huruf dan enam angka.

Sama seperti bagian muka, terdapat tekstur kasar pada belakang uang. Tekstur ini terletak di gambar anak Indonesia, peta indonesia dalam bola dunia, dan tulisan “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai tujuh puluh lima ribu rupiah”.

Layaknya uang rupiah pada umumnya, uang edisi khusus kemerdekaan kali ini juga memiliki tanda air berupa gambar dan garis yang akan terlihat saat diterawang di bawah cahaya.

Adapun tanda air tersebut berupa gambar kedua tokoh proklamator, electrotype berupa angka 75 dan  gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia.

Cara mendapatkannya

Menyoal commemorative money, BI sebenarnya sudah mengeluarkan uang peringatan sebanyak 10 kali. Tiga di antaranya dikeluarkan khusus untuk memperingati hari Kemerdekaan Indonesia, yakni saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25, 45, dan 50.

Adapun jenis UPK yang dikeluarkan pada ketiga momen tersebut berupa uang logam emas dan perak. UPK berbentuk kertas baru pertama kali dikeluarkan pada HUT RI kali ini.

BI sudah membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memiliki UPK 75 Tahun RI, baik secara individu maupun kolektif.  Proses pemesanan dan penukaran sudah berlangsung mulai dari 18 Agustus-30 September 2020 di seluruh kantor Bank Indonesia.

Namun, sebelum melakukan penukaran, masyarakat wajib melakukan penjadwalan penukaran terlebih dahulu. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR atau dengan mengunjungi http://pintar.bi.go.id.

Khusus pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolekif, ada empat syarat yang mesti dipenuhi oleh masyarakat. Persyaratan itu terdiri dari penukar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), minimal mewakili 17 orang, dan satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI.

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penukaran secara individu maupun kolektif, masyarakat bisa mengunjungi tautan https://pintar.bi.go.id atau kanal media sosial Bank Indonesia.

Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan informasi lokasi penukaran, BI mengimbau untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. Selain itu, siapkan juga uang tunai sebesar Rp 75.000. Uang inilah yang nantinya akan ditukarkan dengan satu lembar UPK 75 Tahun RI.

Ke depan, proses penukaran bisa dilakukan di bank-bank umum yang telah ditunjuk oleh BI, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga. Namun, penukaran tahap kedua ini baru berjalan pada 1 Oktober 2020. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com