Advertorial

Pupuk Indonesia Jaga Ketersediaan Stok Pupuk di Atas Ketentuan

Kompas.com - 30/08/2020, 19:57 WIB

KOMPAS.com – Guna memastikan ketersediaan pupuk bagi masyarakat petani, PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menyiapkan stok pupuk bersubsidi di atas ketentuan stok minimum.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, saat ini volume stok tersedia sebanyak 1.045.261 ton yang tersedia mulai dari Lini I sampai Lini IV.

Total stok pupuk itu terdiri dari 845.441 ton pupuk Urea, 87.297 ton pupuk NPK, 51.060 ton pupuk SP-36, 21.086 ton pupuk ZA, dan 40.378 pupuk organik. Angka tersebut jauh di atas ketentuan stok minimum, yakni sebesar 125.539 ton.

"Bahkan, sebagian besar volume stok telah tersedia di Lini III dengan jumlah sebesar 567.029 ton. Stok itu juga siap didistribusikan ke Lini IV dan disalurkan kepada petani secara merata ke seluruh Indonesia, jika sudah mendapat instruksi," kata Wijaya.

Adapun jumlah stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Pupuk Sriwidjaja.

Selain itu, guna mengantisipasi kebutuhan petani apabila terjadi kekurangan atau kehabisan alokasi, perseroan pun menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi. Pupuk Indonesia mencatat, stok pupuk non subsidi yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 750.000 ton.

"Stok tersebut tersedia mulai dari Lini I hingga Lini III dan kios-kios pupuk resmi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang alokasi pupuk bersubsidinya belum tercukupi dan bagi petani yang tidak terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Dengan begitu, kami bisa tetap memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani sehingga produktivitas sektor pertanian pun dapat terjaga,” tutur Wijaya.

Sementara itu, Pupuk Indonesia mencatat, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga 26 Agustus 2020 telah mencapai 6.001.932 ton atau setara 76 persen dari alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020.

Wijaya menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi tersebut dilakukan sesuai aturan alokasi. Penyalurannya pun hanya diberikan kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK milik Kementerian Pertanian.

"Penyaluran itu merupakan komitmen Pupuk Indonesia, sebagai BUMN, terhadap penugasannya. Kami terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian,” imbuhnya.

Wijaya mengatakan, para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Contohnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020 juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

"Kami pun mengimbau para petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi pupuk agar dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah diatur pemerintah," kata Wijaya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com