Advertorial

Tak Patah Arang Rudy Berjuang Selamatkan Tabungan yang Nyaris Melayang

Kompas.com - 21/09/2020, 16:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Bak peribahasa ‘betung ditanam, aur yang tumbuh’, seperti itulah pengalaman menabung yang dialami Rudy Yana (34).

Kisah Rudy bermula pada 2013, saat ia memutuskan untuk menjadi nasabah salah satu Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang berada di daerah tempat tinggalnya, yakni Subang, Jawa Barat.

Sebelumnya, Rudy memang sudah punya sejumlah uang dan berencana untuk menyimpannya di bank. Ia mengaku memilih BPRS tersebut lantaran tertarik dengan sistem bagi hasil yang besar dan hadiah voucher belanja yang ditawarkan oleh pihak bank.

Akhirnya, Rudy yang bekerja sebagai pedagang baju online menempatkan uangnya di bank tersebut dalam bentuk deposito dan tabungan.

Selama beberapa tahun rutin menyetorkan tabungan, ayah empat anak itu tak menyangka, bank tempat ia menyimpan uang mengalami masalah di kemudian hari. Bahkan, otoritas terkait pun sampai turun tangan.

“Sejak itu uang deposito saya tarik semua, tapi untuk tabungan tidak bisa diambil seluruhnya karena alasan prosedural,” kata Rudy dalam sesi wawancara via telepon, Rabu (9/9/2020).

Meski begitu, Rudy tak patah arang. Ia terus memperjuangkan haknya atas uang tabungan yang tersisa. Di tengah kesibukan berdagang pun, ia selalu menyempatkan diri untuk mencari informasi dari bank tersebut.

Hingga akhirnya Rudy mendatangi kembali bank. Namun, setibanya di sana, ia kaget karena pihak bank menginformasikan bahwa lembaga keuangan itu sudah dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait.

Dikutip dari Kontan, Sabtu (6/6/2020), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup BPRS itu pada Jumat (5/6/2020). Langkah tersebut ditempuh karena perseroan gagal memenuhi rasio kecukupan modal dan memiliki kondisi keuangan yang buruk.

Beruntung, kekalutan Rudy tak berlangsung lama. Meski sudah ditutup, ternyata simpanan nasabah tak melayang begitu saja alias masih bisa terselamatkan. Ini dikarenakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil alih operasional dan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS tersebut.

“Jadi, LPS itu sudah mengumpulkan semua data nasabah BPRS, kemudian mereka mengumumkan bahwa tabungan bisa dicairkan,” kata Rudy.

Peluang itu segera dimanfaatkan oleh Rudy untuk memperoleh kembali uang tabungannya. Ia langsung mengurus segala persyaratan pencairan dana dan mengunjungi bank pembayar yang sudah ditunjuk LPS. 

“Proses dari klaim sampai pencairan tergolong cepat. Saat pencairan dana, itu juga hitungannya hanya dalam beberapa jam,” tambahnya.

LPS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dengan fungsi menjamin simpanan nasabah perbankan dan melakukan penanganan bank.

Lembaga tersebut berdiri dengan landasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.

Selama kurun waktu 15 tahun, LPS telah mengucurkan dana sekitar Rp 1,3 triliun untuk membayarkan klaim simpanan milik 233 ribuan nasabah bank yang dilikuidasi.

Selain tabungan, LPS juga menjamin berbagai jenis simpanan, seperti giro, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Berdasarkan informasi pada situs lps.go.id, LPS memiliki syarat 3T yang harus dipenuhi nasabah supaya simpanannya dijamin.

Adapun syarat tersebut tediri dari tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (misalnya memiliki kredit macet).

Untuk besaran simpanan, LPS menjamin nilai simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jumlah itu meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah bank syariah.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengimbau agar nasabah perbankan lebih cermat terhadap program tabungan yang menawarkan cashback atau pemberian uang tunai.

Sebab, berdasarkan Pasal 42 ayat (3) Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2018, pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

“Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, simpanan tidak (akan) dijamin LPS,” kata Yusron dikutip dari lps.go.id.

Tak hanya melindungi nasabah yang menabung di bank, LPS juga gencar membagikan informasi dan tips seputar keuangan dan perbankan. Masyarakat bisa mengakses informasi tersebut melalui situs nabungdibank.id.

Dengan semua fungsi itu, diharapkan masyarakat tak perlu ragu lagi untuk menabung di bank. Pasalnya, ada LPS yang menjamin keamanan simpanan Anda.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com