Advertorial

BLT UMKM Periode II, Lebih Selektif dan Prioritaskan Daerah Minim Penyerapan

Kompas.com - 21/10/2020, 13:09 WIB

KOMPAS.com - Sejak Agustus, pemerintah telah menggelontorkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM). Program ini diselenggarakan guna membantu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. 

Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Senin (19/10/2020), mengumumkan perpanjangan periode pemberian BLT UMKM.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, BLT UMKM periode II ini akan diberikan hingga akhir November 2020.

“Kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya seperti diberitakan Kompas.com, Senin.

Namun, pada periode II pemberian bantuan akan dibatasi untuk 3 juta pelaku UMKM saja dan seleksinya diperketat.

Ia mengatakan, Kemenkop UKM akan mengutamakan pelaku UMKM di daerah yang pada periode pertama nominal penyerapannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“Seleksi penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I. Selain itu, tiga daerah itu kecil penyerapan bantuannya, maka kami prioritaskan,” ujarnya.

Adapun nominal bantuan yang diberikan adalah Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku UMKM. Bantuan tersebut bersifat hibah, bukan pinjaman atau kredit.

Cara mendapatkan BLT UMKM

Pelaku UMKM dapat memperoleh BLT UMKM dengan mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota masing-masing.

Pada saat pendaftaran, sejumlah dokumen seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon harus disertakan.

Bagi pengusaha yang alamat KTP dan tempat usahanya berbeda, diwajibkan meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa tempat membuka usaha.

Syarat penerima BLT UMKM pada periode II masih sama dengan periode sebelumnya. Bantuan ini hanya dapat diberikan pada pengusaha yang unbankable, artinya tidak menerima kredit modal kerja, akses pembiayaan, dan investasi dari bank.

Pengusaha mikro yang menerima bantuan juga bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD. Pelaku usaha pun harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Pelaku UMKM yang dinilai memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan akan memperoleh notifikasi melalui SMS dari bank penyalur. Pencairan dana tidak dipungut biaya. Penerima BLT UMKM pun tidak harus memiliki rekening bank penyalur.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com