Advertorial

Pembiayaan untuk UMKM Dinilai Mencukupi, tetapi Masih Perlu Perluasan Akses

Kompas.com - 04/11/2020, 16:13 WIB

KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu alternatif solusi untuk menggerakkan kembali usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada masa pandemi Covid-19.

Pasalnya, UU Cipta Kerja memuat sejumlah pasal yang menyangkut dukungan bagi UMKM, seperti memberikan bantuan pembiayaan yang lebih murah dan mudah.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Usaha Kecil Menengah (UKM) Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) TM Zakir Syakur Machmud.

Menurut Zakir, jumlah uang yang digelontorkan untuk pembiayaan UMKM saat ini sudah mencukupi.

Berbagai skema pembiayaan juga cukup banyak. Ada Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ultra Mikro, Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (PNM), Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB-K) UMKM, dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dari Badan Usaha Milik Negara (PKBL BUMN).

“Belum lagi dari industri financial technology (fintech), program corporate social responsibility (CSR) swasta, dan koperasi. Selain itu, sekarang juga ada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dana hibah berupa Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk pelaku usaha mikro,” papar Zakir dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Zakir menambahkan, UU Cipta Kerja juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) bisa membiayai UMKM hanya dengan jaminan prospek bisnis pelaku usaha mikro kecil yang bersangkutan. Jadi, tidak perlu memakai agunan.

“Bisa dibilang, pembiayaan yang mudah dan murah (bagi UMKM) itu sudah mencukupi. Namun, menurut saya, akses UMKM yang bisa mendapatkan pembiayaan murah itu harus diperluas. Masalahnya, yang menikmati fasilitas pembiayaan tersebut seolah-olah orangnya, ya, itu-itu saja. Oleh karena itu, perlu dilakukan secara bertahap (tiering) untuk masing-masing UMKM,” kata Zakir.

Dalam hal pendanaan tanpa agunan bagi UMKM, lanjutnya, pelibatan pihak swasta mungkin perlu dilakukan, mengingat sumber dana pemerintah pusat dan daerah terbatas.

“Bila perlu diberikan insentif. Jadi, pemerintah pusat dan daerah fokus dalam pembuatan regulasi pendukung dan melakukan pendampingan UMKM,” jelas Zakir.

Selanjutnya, dalam hal pemberian bantuan tunai kepada UMKM, Zakir menilai berbagai bantuan yang digelontorkan pemerintah saat ini sudah tepat untuk menjangkau pelaku UMKM.

"Menurut hemat kami, Banpres Produktif untuk usaha mikro cukup bagus karena dalam situasi ketidakpastian saat ini, cash is the king. UMKM membutuhkan uang tunai untuk jump-start,” jelasnya.

Zakir yang juga berprofesi sebagai peneliti senior Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Manajemen (LPEM) UI menilai, berbagai program yang sifatnya bantuan modal dan usaha diharapkan dapat menggerakkan dan mempercepat pemulihan ekonomi.

"Diharapkan, bantuan-bantuan tersebut dapat mendorong UMKM agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV dapat bergerak kembali,” tuturnya.

Omnibus Law menguntungkan UMKM

Wakil Direktur Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia Padang Wicaksono mengatakan, Omnibus Law juga memiliki lima poin utama yang diharapkan dapat memberikan terobosan bagi revitalisasi dan penguatan UMKM serta koperasi.

“Lima poin itu di antaranya kemudahan perizinan bagi UMKM, kemudahan perizinan bagi koperasi, memperkuat kemitraan antara koperasi dan UMKM sehingga tidak terjadi dualisme antar-entitas, memperluas akses pembiayaan, serta memperluas akses pasar bagi UMKM,” kata Padang.

Sementara itu, Department Head of Macroeconomic & Financial Market Research Bank Mandiri Dian Ayu Yusnita mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan ruang untuk kelompok usaha mikro kecil dan koperasi untuk berkembang.

“Dengan Omnibus Law, ada pasal-pasal yang memudahkan untuk mendirikan usaha. Jadi, UMKM lebih diuntungkan. Selain itu, saya cukup optimistis UMKM bisa cepat pulih menghadapi krisis akibat pandemi,” kata Dian.

Selain itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat lebih inklusif dan mampu menjangkau UMKM dibandingkan aturan sebelumnya.

“Apalagi, 90 persen pengusaha merupakan UMKM,” ujar Bob.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com