Advertorial

Kelola Hak Cuti Karyawan Lebih Mudah dengan GreatDay HR

Kompas.com - 17/11/2020, 14:45 WIB

KOMPAS.com - Sebagai seorang pekerja, cuti adalah salah satu keuntungan yang menjadi hak karyawan.

Hal tersebut telah diatur pemerintah lewat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pasal 79 ayat 2 yang menetapkan hak cuti karyawan sekurang-kurangnya 12 hari. Meski demikian, perusahaan boleh memberikan cuti lebih dari 12 hari.

Selain itu, UU Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa cuti tahunan bisa diambil setelah pekerja bekerja di suatu perusahaan selama 12 bulan terus menerus. Akan tetapi, ada beberapa perusahaan yang memperbolehkan karyawannya untuk mengambil cuti meski belum melewati masa kerja 12 bulan. Misal saja, setelah masa percobaan selama 3 bulan. Hal ini tergantung perjanjian kerja yang ditetapkan di awal.

Alasan untuk mengambil cuti bisa bermacam-macam, seperti berlibur bersama keluarga, melahirkan atau mengurus anak, dan lain sebagainya.

Pada sebuah perusahaan, personalia atau human resource development (HRD) merupakan divisi yang mengurus hak cuti karyawan. Pengelolaan hak cuti karyawan secara manual bukanlah hal yang mudah dilakukan oleh divisi personalia, terlebih jika perusahaan memiliki banyak karyawan.

Sebagai aplikasi human resource information system (HRIS) pertama di Indonesia, GreatDay HR memahami pentingnya HRIS dalam pengelolaan perusahaan. Aplikas ini menghadirkan fitur leave atau cuti untuk mempermudah HRD dan karyawan dalam mengajukan, memantau, serta memberikan approval untuk hari cuti.

Selain itu, karyawan juga dapat melihat secara langsung berapa sisa hari cuti yang masih bisa diambil, tanpa harus menanyakan kepada HRD.

Dengan sistem Employee Self Service, karyawan dapat mengajukan permohonan cuti secara mandiri dan mudah melalui aplikasi GreatDay HR. Karyawan pun tidak perlu menanyakan HRD terkait status permohonan cuti. Sebab, karyawan dapat langsung melihatnya dari aplikasi GreatDay HR.

GreatDay HR juga dapat memberikan kemudahan pada tim HRD perusahaan. Sebab, HRD dapat memberikan approval secara langsung dan melihat informasi terkait izin cuti karyawan.

Kelebihan lainnya, aplikasi ini juga memberikan informasi tentang jumlah hari cuti yang boleh diambil karyawan. Hanya dengan satu klik, pengelolaan cuti selesai.

Alur permohonan dan penerimaan izin sakit, lembur, atau pergi bertugas sama seperti pengajuan cuti yang biasa dilakukan oleh karyawan kepada HRD. Tim HRD dapat langsung memberikan approval melalui aplikasi yang telah terintegrasi dengan rapi. Demikian pula bagi karyawan yang ingin melihat status approval izin mereka.

Sistem HRIS yang sudah terhubung dengan payroll akan memudahkan HRD dalam melakukan hitung gaji di setiap akhir bulan.

GreatDay HR memungkinkan tim HRD untuk mengirimkan slip gaji terlebih dahulu sebelum hari penggajian. Aplikasi ini pun dilengkapi perhitungan PPh 21 dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

Selain itu, GreatDay HR juga dapat mengintegrasikan data kehadiran dengan sidik jari, data lembur, dan cuti dengan proses penggajian karyawan.

Dengan GreatDay HR, kebutuhan approval cuti dan izin karyawan serta penghitungan gaji lebih mudah!

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com