Advertorial

Agar Efisien, Perusahaan Perlu Optimalkan Jasa Penerjemah Tersumpah

Kompas.com - 17/11/2020, 14:50 WIB

KOMPAS.com - Dalam menjalankan suatu bisnis, pelaku usaha pada umumnya perlu menerjemahkan dokumen perusahaan. Baik dokumen bahasa Indonesia ke bahasa asing maupun sebaliknya.

Kebutuhan tersebut semakin terasa seiring adanya kewajiban memiliki dokumen versi bahasa Indonesia atas seluruh perjanjian yang ditandatangani pihak Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Oleh karena itu, penerjemah tersumpah dibutuhkan agar urusan administrasi perusahaan bisa berjalan lancar.

Untuk urusan ini, bukan hanya perusahaan multinasional atau badan usaha milik negara (BUMN) yang membutuhkan penerjemah tersumpah, melainkan juga usaha kecil hingga usaha menengah.

Seperti diketahui, ada beragam jenis dokumen yang perlu diterjemahkan oleh perusahaan.

Beberapa di antaranya yaitu prospektus dan dokumen penawaran umum, indenture, kontrak engineering procurement construction (EPC), laporan tahunan, perjanjian pinjaman, perjanjian jual beli, anggaran dasar, dan dokumen litigasi.

Di sisi lain, penerjemahan dokumen hukum tersebut bukan perkara mudah. Selain faktor tingkat kesulitan bahasa asing dari dokumen sumber, pelaku usaha terkadang tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk melakukan terjemahan.

Persoalan lain, pekerjaan terjemahan harus dituntaskan dalam waktu singkat dengan volume dokumen yang tidak sedikit.

Karenanya, untuk menyiasati kebutuhan tersebut, pelaku usaha menggunakan jasa penerjemahan dokumen berpengalaman dengan SDM yang mumpuni.

Meski demikian, perusahaan harus jeli memilih penerjemah tersumpah. Salah dalam memilih jasa penerjemah tersumpah bisa berakibat fatal, salah satunya kerugian finansial yang signifikan.

Adapun penyedia jasa penerjemahan dokumen perusahaan yang bisa dijadikan pilihan oleh perusahaan dan pelaku usaha adalah CV Solusindo Karya Nusantara (SKN).

Direktur SKN Harmoko mengatakan, dalam satu kali 24 jam, pengguna jasa terjemahan dapat menerima perkiraan harga jasa terjemahan.

"Klien cukup mengirimkan dokumen via email, maka jasa bisa langsung dikerjakan," kata Harmoko dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Selama ini, kata dia, SKN telah berpengalaman menerjemahkan dokumen untuk transaksi-transaksi bernilai besar.

Selama tujuh tahun beroperasi, SKN telah menerjemahkan lebih dari 300 dokumen firma hukum, kementerian, dan sejumlah perusahaan asing.

Adapun perusahaan tersebut antara lain berasal dari Hong Kong, Australia, Singapura, Jepang, dan Indonesia.

Sementara itu, lembaga pengguna jasa penerjemah tersumpah dari SKN yaitu perusahaan swasta, law firm, dan sejumlah perusahaan BUMN.

"SKN tidak sekadar menerjemahkan, tetapi juga melakukan riset peraturan dan publikasi yang relevan agar hasil terjemahan sesuai dengan istilah teknis industri yang bersangkutan," jelasnya.

Dengan begitu, kata dia, perusahaan bisa lebih efisien dan efektif tanpa perlu mempekerjakan penerjemah internal untuk menggarap proyek terjemahan dokumen yang sifatnya tidak rutin.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com