Advertorial

Banpres Diperpanjang, Kemenkop: Usaha Rumahan Bisa Daftar asalkan....

Kompas.com - 19/11/2020, 18:30 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memperpanjang masa pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sampai Desember 2020.

Perpanjangan ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri sebagai calon penerima.

Kemenkop UKM pun mendorong agar pelaku UMKM memanfaatkan dana tunai Rp 2,4 juta tersebut untuk membangkitkan dan mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Pembiayaan Hanung Harimba Rachman mengatakan, Banpres Produktif terbuka bagi pelaku UMKM dari segala jenis, termasuk home industry.  Hal terpenting, usaha yang dijalankan tersebut bisa dibuktikan.

"Usaha rumahan juga boleh. Selama usahanya permanen dan tidak sekadar coba-coba. Apalagi hanya untuk mendapatkan bantuan lalu bikin usaha, besok langsung tutup,” ujar Hanung seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (18/11/2020).

Hanung menambahkan, pelaku UMKM bisa mendaftar ke lembaga pengusul, seperti dinas koperasi dan UMKM setempat, koperasi berbadan hukum, dan kementerian.

Adapun syarat untuk bergabung program ini adalah warga negara Indonesia (WNI), memiliki usaha mikro, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (Polri), dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, pelaku UMKM juga tidak sedang memiliki pinjaman. Misalnya saja, kredit usaha rakyat (KUR), kredit usaha modal, serta kredit modal investasi.

Nantinya, persyaratan tersebut akan dicek melalui sistem ketika melakukan pendaftaran dan akan dicek kembali oleh pihak bank saat dana bantuan akan dicairkan.

Hanung menjelaskan, prosedur pendaftaran program Banpres saat ini sudah dibuat sesederhana mungkin agar masyarakat mudah untuk mendaftar. Selain itu, sistem pengecekan atau verifikasi berganda diterapkan agar Banpres dapat disalurkan.

Oleh karenanya, ia berharap adanya transparansi dari semua pihak, termasuk lembaga pengusul dan pelaku UMKM.

Bila terjadi kecurangan, lembaga pengusul tersebut ikut bertanggung jawab terhadap pelaku UMKM yang direkomendasikan.

"Yang bertanggung jawab adalah yang mendata. Mereka harus membuktikan yang bersangkutan memang benar-benar memiliki usaha," kata Hanung.

Jika ada lembaga yang terbukti melakukan kecurangan, hal tersebut akan dipermasalahkan. Selain itu, pendaftar yang ketahuan berbohong akan menerima konsekuensi.

"Dia wajib mengembalikan uang yang diterima dan akan ada surat pertanggungjawaban," jelas Hanung.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com