Advertorial

Istri PNS dan TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, asal…

Kompas.com - 22/11/2020, 19:20 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan istri pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri diperbolehkan mendaftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau lebih dikenal dengan Bantuan Presiden (Banpres Produktif).

Sebagai informasi, PNS dan TNI/Polri memang tidak diperkenankan mendaftar sebagai peserta sesuai dengan syarat yang dipublikasi. Meski demikian, jika istri dari PNS dan TNI/Polri mempunya usaha dan ingin mendaftar sebagai peserta diperbolehkan. Hanya saja, ada syaratnya.

Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, selama memiliki usaha, istri-istri para abdi negara tersebut diperbolehkan untuk mendaftar program bantuan di tengah pandemi Covid-19.

"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen), mereka bisa (mendaftar BLT UMKM). (Akan tetapi) yang bersangkutan harus membuktikan bahwa yang melakukan usaha adalah istri," ujar Hanung seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Kendati demikian, Hanung menambahkan bahwa mereka tidak dijadikan prioritas. Hal ini juga dikatakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkop UKM Sahrul.

“Boleh, asal seluruh syarat dapat dipenuhi,” kata Sahrul.

Adapun syarat untuk menjadi peserta, dipaparkan lagi oleh Sahrul, yaitu memiliki usaha berskala mikro, peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah melakukan pendaftaran dan peserta dinyatakan berhak menerima bantuan maka yang bersangkutan akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com