Advertorial

Transformasi Layanan Rehabilitasi Sosial dan Inovasi Digital bagi Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 03/12/2020, 10:29 WIB

KOMPAS.com - Semarak rangkaian acara Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2020 terus berlangsung. Salah satunya adalah Disabilities Show episode ke-3 yang mengusung tema “Transformasi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Pemenuhan Hak Kesejahteraan Sosial dan Inovasi Digital dalam Layanan Penyandang Disabilitas” di Kementerian Sosial (Kemensos), Rabu (2/12/2020)

Dipandu Deddy Corbuzier dan Dio Hapsari, acara ini menampilkan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat dan Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufron Sakaril sebagai narasumber.

Acara yang berlangsung selama satu jam ini juga dimeriahkan oleh penampilan GStar - Kpop Dance dan juga pelukis Audrey Pangesti.

Harry Hikmat menyampaikan, acara ini bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa penyandang disabilitas mampu membuat karya yang menarik. Ia mencontohkan sosok Audrey yang memiliki keahlian dalam melukis.

“Ibunya melihat Audrey punya talenta di seni lukis. Makanya, orangtua (perlu) memotivasi anaknya agar punya kreativitas,” kata Harry dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Harry menambahkan, karya-karya yang dihasilkan Audrey maupun penyandang disabilitas lainnya telah diunggah di situs creativedisabilitiesgallery.com. Pada situs ini, karya yang dihasilkan bisa dilihat dan dapat dipesan bagi masyarakat yang tertarik membelinya.

“Di situs ini, lukisan Audrey dan karya lainnya bisa terhubung dengan e-commerce,” ujar Harry.

Beberapa karya yang ditampilkan mayoritas buatan kelompok penyandang disabilitas. Program ini sesuai dengan semangat Kemensos untuk memberdayakan penyandang disabilitas.

Harry menyampaikan, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat Indonesia, seperti hak atas identitas, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Tak terkecuali hak rehabilitasi dan habilitasi.

“Ini bagian dari kewajiban negara untuk bisa memenuhi hak tersebut. Ini tanggung jawab bersama,” imbuh Harry.

Harry menambahkan, perlu ada kerjasama lintas sektoral dengan lembaga lain untuk pemenuhan hak tersebut. Ia mencontohkan, penyediaan infrastruktur layanan publik seperti trotoar dengan lajur khusus penyandang disabilitas yang dibangun Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hingga dukungan pemerintah daerah (Pemda).

“Jadi, kita tidak bisa sendiri,” jelas Harry.

Kemensos, lanjut Harry, juga ditekankan untuk membangun fasilitas yang mendukung kelompok penyandang disabilitas.

“Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sangat bersemangat agar fasilitas di Kemensos dapat diakses penyandang disabilitas. Sebelum mengingatkan yang lain, diri kita sendiri harus memberi fasilitas yang baik,” terang Harry.

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial fokus memberikan pelayanan sosial melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan/atau residensial secara dinamis, integratif, dan komplementari.

Esensi dari rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Harry berharap, ada data nasional penyandang disabilitas ke depannya. Data ini untuk menjangkau dan melakukan pembinaan terhadap penyandang disabilitas yang jumlahnya mencapai 9,6 juta jiwa sesuai riset Badan Pusat Statistik (BPS).

“Sekarang, baru tersedia Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS). (Ada) sekitar 1,3 juta (orang) yang terinventarisasi. Kami perlu data E-KTP dan E-kartu keluarga untuk mengetahui kode ragam disabilitas. Kami persiapkan di tahun 2021,” kata Harry.

Selaku Ketua PPDI, Gufroni Zakaril mengapresiasi program dari Ditjen Rehabilitasi Sosial Kemensos tersebut. Ia mengatakan, saat ini diperlukan pendataan disabilitas.

“Contohnya, berapa banyak penyandang disabilitas, apa saja kebutuhan penyandang disabilitas. Hal ini penting untuk merumuskan kebijakan baik bagi pemerintah maupun lembaga lain,” terang Gufroni.

Harry berharap, kemampuan penyandang disabilitas bisa meningkat dan bisa menarik dunia usaha untuk membantu kehidupan mereka.

“Apabila bisa bekerja sama dengan perusahaan, mereka bisa memiliki kemampuan wirausaha,” kata Harry.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, perlu ada sinergitas antar sektor untuk pendataan ini.

“Karena kita belum tahu teman-teman penyandang disabilitas ini tinggal di mana. Jadi, bagi organisasi-organisasi yang fokus pada penanganan penyandang disabilitas bisa bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan begitu, kami bisa melakukan pendataan lebih cepat, lebih produktif, dan akurat,” kata Zudan.

Zudan menambahkan, Disdukcapil berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik terkait pendataan.

“Kami akan mengambil langkah-langkah proaktif seperti layanan jemput bola. Dengan demikian, kami bisa memberikan layanan terbaik untuk teman-teman penyandang disabilitas,” jelas Zudan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau