Advertorial

Plt Mensos Muhadjir Effendy Ingin Tingkatkan Terus Layanan Rehabilitasi Sosial

Kompas.com - 11/12/2020, 22:12 WIB

KOMPAS.com – Pelaksana tugas (Plt) Menteri Sosial (Mensos) Muhadjir Effendy menyebutkan, kompleksnya permasalahan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) berdampak pada meningkatnya kebutuhan akan pelayanan rehabilitasi sosial.

Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020 di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Ia menambahkan, beberapa permasalahan yang terjadi sudah mengancam keselamatan jiwa manusia.

Contohnya, anak-anak dan lanjut usia yang ditelantarkan, serta para perempuan yang diperdagangkan.

"Tidak sedikit dari mereka yang mengalami tindak kekerasan. Belum lagi adanya remaja dan pemuda yang awalnya hanya menjadi korban penyalahgunaan Napza, kemudian menjadi pecandu, dan bahkan terinfeksi HIV/AIDS. Ada juga penyandang disabilitas mental yang mengalami pemasungan," ucap Muhadjir dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat.

Muhadjir menambahkan, diperlukan penanganan secara terkoordinasi, terpadu, dan terarah dari berbagai pihak.

Terlebih, di tengah giatnya pembangunan nasional di berbagai bidang, tidak semua warga negara mampu mengakses peluang-peluang yang ada.

Selain itu, terdapat enam kebijakan teknis yang harus diperhatikan. Pertama, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak PPKS.

Kedua, penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial penerima manfaat.

Ketiga, perluasan jangkauan rehabilitasi sosial penerima manfaat berbasis keluarga, komunitas, dan residensial. Keempat, penguatan kapasitas dan kelembagaan Balai Rehabilitasi Sosial.

Kelima, peningkatan kampanye sosial melalui kampanye pencegahan, publikasi, sosialisasi, edukasi, serta penyebarluasan informasi program rehabilitasi sosial di seluruh sektor dan masyarakat.

Keenam, peningkatan peran masyarakat dan swasta dalam pelayanan rehabilitasi sosial.

"Direktorat Rehabilitasi Sosial ini dimensinya sangat luas, kliennya sangat banyak. Saat ini kami berupaya keras untuk memperluas akses agar semakin banyak yang mendapatkan pelayanan PPKS. Ini adalah haknya sebagai warga negara," tuturnya.

Kegiatan rehabilitasi sosial pada 2020 dilaksanakan oleh berbagai pihak. Adapun, pihak-pihak tersebut adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pemerintah Daerah yang menyasar korban Penyalahgunaan Napza, Penyandang Disabilitas, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, serta Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia.

"Dengan evaluasi ini, kami mendapat penjelasan apa saja yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Ditjen Rehsos) selama 2020. Kemudian, disusun lagi perencanaannya dengan lebih cermat dan efisien dalam pemanfaatan anggaran sehingga aksesnya bisa lebih diperluas dengan kualitas yang tidak berubah. Harapannya, bisa naik," bebernya.

Muhadjir juga menyinggung pentingnya edukasi terhadap masyarakat untuk bersikap kooperatif bila memiliki keluarga dengan kebutuhan khusus.

Saat ini masih ada orangtua yang menganggap anak berkebutuhan khusus sebagai aib sehingga tidak memberikan penanganan yang semestinya.

"Anak penderita autis saat ini baru terlayani sekitar 18 sampai 20 persen. Penyebabnya karena orangtua anak menganggapnya aib. Padahal anak tersebut biasanya memiliki keistimewaan yang harus digali untuk bekal masa depannya," jelas Muhadjir.

Muhadjir juga mengimbau agar Ditjen Rehsos memperkuat program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sebagai program layanan Rehabilitasi Sosial.

Pada kesempatan yang sama, Plt Mensos juga mengingatkan, pada 2021 pemerintah akan fokus memperbaiki ekonomi nasional.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan hal tersebut merupakan tugas bersama mengingat tidak ada kepastian kapan pandemi akan berakhir.

"Pelaksanaan ATENSI pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus saling dukung satu sama lain. Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan. Semakin banyak yang terlayani, semakin banyak pula yang diuntungkan," tuturnya.

Muhadjir juga meminta semua pihak untuk memberikan apresiasi dan ruang yang cukup agar partisipasi dan swadaya masyarakat semakin meningkat.

"Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, marilah kita memastikan untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar dapat mewujudkan kesejahteraan sosial," ujarnya.

Sementara Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat mengungkapkan, kebijakan program rehabilitasi sosial memiliki diferensiasi antara direktorat teknis dengan UPT.

"Programnya ada diferensiasi. Direktorat teknis merupakan institusi yang melaksanakan program nasional secara indirect service, sedangkan UPT dengan new branding layanan melaksanakan direct service melalui ATENSI," jelasnya.

Ia menambahkan, evaluasi program rehabilitasi sosial merupakan kegiatan strategis untuk menilai keberhasilan pelaksanaan program yang mencakup berbagai hal.

Penyerahan bantuan sosial

Pada pelaksanaan Rakornas tersebut juga dilakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ditjen Rehsos dengan beberapa lembaga ataupun yayasan.

Salah satunya kerja sama dengan Art Therapy Centre. Kolaborasi ini sebagai bentuk Pengembangan Layanan Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas melalui Art Therapy.

Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan lima Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Lembaga tersebut adalah Yayasan Kumala, Yayasan Suara Peduli Indonesia, Yayasan ERBE, Yayasan Balarenik, dan Asistensi Rehabilitasi Sosial Bagi Komunitas Pemulung.

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Program Rehabilitasi Sosial (Dok. Kemensos) Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Program Rehabilitasi Sosial

Adapun Plt Mensos memberikan bantuan kepada lima komunitas pemulung binaan LKS. Masing masing dari mereka mendapat bantuan berupa 1 unit mesin press plastik dan 2 unit mesin pemotong ring gelas plastik dengan nilai total bantuan sebesar Rp 325 juta.

Muhadjir juga melakukan penyerahan plakat dan launching buku Penanganan Warga Terlantar Terdampak Covid-19 (PWTC) kepada enam LKS yang hadir.

Selain itu, dilakukan juga penyerahan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2020 tentang ATENSI yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program pada 2021 dan evaluasi pelaksanaan program 2020.

Permensos ini juga akan menjadi acuan dalam penyusunan action plan percepatan pelaksanaan program 2021 di sejumlah lembaga.

Lembaga yang dimaksud terdiri dari Perwakilan Balai Besar Vokasional Disabilitas Inten Suweno Cibinong, Perwakilan Balai Anak Naibonat Kupang, Perwakilan Balai Residen Panase Bambu Apus, Perwakilan Balai Lanjut Usia Budhi Dharma Bekasi, dan Perwakilan Balai Karya Pangudi Luhur Bekasi.

Dalam kesempatan yang sama, digelar juga pameran hasil karya penerima manfaat dari sejumlah balai dan yayasan, di antaranya Balai Melati Jakarta, Balai Residen Panasea Bambu Apus, Balai Karya Pangudi Luhur Bekasi, Balai Tan Miyat Bekasi, Balai Lanjut Usia Budhi Dharma Bekasi, dan Balai Mulya Jaya Jakarta.

Kemudian, Balai Galih Pakuan Bogor, Balai Ciungwanara Bogor, Balai Besar Vokasional Disabilitas Inten Suweno Cibinong, Balai Phala Martha Sukabumi, BLBI Abiyoso Bandung, Balai Wyata Guna Bandung, dan Yayasan Art Theraphy Centre Bandung.

Muhadjir yang sempat menyaksikan pameran itu mengatakan, jika produksi dioptimalkan, produk tersebut memiliki nilai komersial dan memberikan efek ganda bagi PPKS.

“Jika mereka tahu karyanya diapresiasi secara komersial, mereka akan bangga dan percaya diri sehingga berdampak pada pemulihan sikap sosial," imbuh Muhadjir.

Tak ketinggalan kegiatan rakornas juga diisi penampilan dari Disabilitas Netra (Disnet) Band yang anggotanya dari penerima manfaat Balai Tan Miyat Bekasi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com