Advertorial

Pemerintah Dukung Daerah Kelola PI 10 Persen, Begini Mekanismenya

Kompas.com - 14/12/2020, 16:37 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Migas Kementerian ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Aturan tersebut memungkinkan daerah penghasil terlibat dalam pengelolaan migas sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan peraturan tersebut, pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan PI 10 persen kepada pemerintah daerah (Pemda) sejak disetujuinya plan of development (POD) I wilayah kerja, baik di darat maupun perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil.

Kemudian, kepala daerah diberikan waktu paling lama satu tahun sejak diterimanya surat pemberitahuan dari pemerintah untuk menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan mengelola PI 10 persen.

Mekanisme pengelolaan

Terdapat dua mekanisme pengelolaan PI 10 persen oleh Pemda. Pertama, dengan menunjuk BUMD sebagai penerima penawaran sekaligus pengelola PI 10 persen melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda). BUMD dapat menjadi penerima sekaligus pengelola PI 10 persen dengan syarat BUMD tersebut tidak melakukan kegiatan usaha lain di bidang migas.

Selain itu, kepemilikan saham BUMD dan PI 10 persen tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan atau dijaminkan sehingga manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat daerah penghasil migas. BUMD yang telah ditunjuk sebagai pengelola PI 10 persen hanya dapat mengelola dan menerima PI 10 persen di satu wilayah kerja (WK) Migas.

Mekanisme pengelolaan PI 10 persen yang kedua adalah BUMD existing membentuk anak perusahaan sebagai pengelola PI 10 persen. Hal ini memungkinkan BUMD hanya bertindak sebagai penerima penawaran PI 10 persen saja. Sementara, pengelolaan operasional dilakukan oleh anak perusahaan.

Provinsi dan kabupaten dapat membentuk anak perusahaan sebagai pengelola PI 10 persen dengan ketentuan dasar kewenangan pembentukan tercantum melalui Perda. Persentase saham dalam anak perusahaan ini sesuai pelamparan reservoir, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Keikutsertaan kabupaten dalam pembentukan anak perusahaan Pengelola PI 10 persen dapat melalui BUMD kabupaten atau penyertaan modal secara langsung.

PI 10 persen di Musi Banyuasin

Sebagai institusi pembina dan pengawas kegiatan usaha migas, Ditjen Migas hadir untuk mendorong peran serta daerah dalam pengelolaan Migas dan pemanfaatannya. Terkait hal itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyambut baik rencana Pemda Musi Banyuasin untuk mengelola PI 10 persen di daerahnya.

Pada kunjungan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin di Gedung Ibnu Sutowo, Rabu (25/11/2020), Tutuka didampingi Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Mustafid Gunawan.

“Kami berharap, Pemda Muba dapat memanfaatkan PI 10 persen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Tutuka dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (14/12/2020).

Kunjungan Pansus IV DPRD Muba bertujuan melakukan konsultasi terkait PI 10 persen bagi daerahnya, termasuk pembentukan BUMD yang akan mengelola blok migas bersama KKKS. Pertemuan ini membahas potensi migas di Muba.

“Saat ini, kami tengah mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa eksekutif terkait pembentukan BUMD PT Muba Maju Berjaya (Perseroda),” ujar Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Sugondo.

Pada pertemuan tersebut, turut disampaikan salah satu ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yakni pembiayaan PI terlebih dulu dilakukan oleh KKKS. Sementara, pengembaliannya diambil dari hasil produksi BUMD pengelola PI 10 persen tanpa dikenakan bunga.

Selain itu, besaran pengembalian setiap tahunnya dilakukan secara kelaziman bisnis dengan tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD atau anak perusahaan BUMD yang ditunjuk sebagai pengelola PI 10 persen.

Keterlibatan pemda dalam PI 10 persen bermanfaat memberikan profit bagi BUMD. Dengan begitu, pendapatan daerah pun dapat bertambah.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com