Advertorial

Dari Relokasi Investasi sampai UMKM, Ini Langkah Strategis yang Telah Dilakukan BKPM Sepanjang 2020

Kompas.com - 22/12/2020, 16:07 WIB

KOMPAS.com – Pandemi Covid-19 menciptakan ketidakpastian di hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Demi memulihkan dan menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan baik, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan. Salah satunya adalah menjaga iklim investasi di Indonesia.

Upaya tersebut juga terus dilakukan di masa pandemi Covid-19. BKPM bergerak cepat dan melakukan berbagai langkah strategis untuk menjaga iklim investasi di Indonesia. Tujuannya, memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi dalam bisnis bagi pengusaha.

Adapun beberapa langkah strategis yang dilakukan adalah memfasilitasi perusahaan-perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia dalam menyelesaikan kendala yang dihadapi. Kemudian, memfasilitasi investasi mangkrak di Indonesia.

Diberitakan Kompas.com, Senin (16/11/2020), BKPM telah berhasil memfasilitasi investasi mangkrak senilai Rp 474,9 triliun. Angka ini setara dengan 67,1 persen dari total investasi yang mangkrak selama empat tahun, yakni senilai Rp 708 triliun.

Selanjutnya, memberikan dukungan berupa insentif dan penyederhanaan perizinan kepada perusahaan. Contohnya, bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BKPM melakukan percepatan perizinan bagi perusahaan penyedia peralatan kesehatan menjadi hanya satu hari.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BKPM Nomor 86 Tahun 2020 tentang Pemberian Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Bidang Usaha Tertentu terkait Penanganan Wabah Covid-19.

Selain itu, investor juga bisa mendapatkan insentif berupa fasilitas keringanan pajak (tax allowance) yang diajukan lewat sistem Online Single Submission (OSS). Kebijakan itu berlaku efektif sejak Selasa (11/8/2020).

BKPM juga meluncurkan BKPM Investment and Command Center. Lewat command center itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia beserta tim memonitor langsung pengajuan perizinan yang dilakukan melalui OSS.

BKPM pun terus beradaptasi dengan perubahan cara kerja menjadi serba virtual, yakni melakukan koordinasi dengan semua pihak secara online serta pemutakhiran website www.bkpm.go.id dan www.investindonesia.go.id yang menjadi penghubung antara BKPM, publik, dan stakeholders.

Tim khusus relokasi investasi

Untuk terus meningkatkan iklim investasi Indonesia di masa pandemi, BKPM membentuk sebuah tim khusus yang bertugas menarik relokasi investasi dari China. Relokasi investasi tersebut diperlukan agar terjadi diversifikasi rantai pasok global bagi negara-negara di dunia.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 dan kebijakan isolasi wilayah (lockdown) yang sempat dilakukan China menimbulkan dampak signifikan terhadap ekonomi global. Pasalnya, selama ini rantai pasok barang masih terpusat di negara tersebut.

Indonesia sendiri berpotensi menjadi salah satu negara destinasi relokasi investasi karena lokasinya yang strategis, kaya akan sumber daya alam, memiliki potensi pasar domestik besar, dan memiliki akses ke pasar regional.

Mengutip laman bkpm.go.id, Kamis (1/10/2020), BKPM mencatat terdapat 143 perusahaan asing yang berminat merelokasi investasinya ke Indonesia. Sebanyak tujuh perusahaan di antaranya telah sepakat untuk melakukan relokasi. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri groundbreaking pembangunan pabrik PT Meiloon Technology Indonesia di Taifa Industrial Estate, Pagaden, Kab. Subang, Selasa (21/7/2020). (Dok. Humas Pemprov Jabar) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri groundbreaking pembangunan pabrik PT Meiloon Technology Indonesia di Taifa Industrial Estate, Pagaden, Kab. Subang, Selasa (21/7/2020).

Total nilai investasi dari ketujuh perusahaan tersebut mencapai 850 juta dollar Amerika Serikat serta diproyeksi dapat menyerap hingga 30.000 tenaga kerja. Adapun, salah satu dari tujuh perusahaan tersebut, yakni PT Meiloon Technology Indonesia asal Taiwan yang telah melakukan groundbreaking di Subang, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020).

Dukung investasi dalam negeri dan UMKM

Selain mendukung investasi asing atau foreign direct investment (FDI), BKPM juga fokus meningkatkan iklim investasi dalam negeri atau penanaman modal dalam negeri (PMDN), khususnya investasi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Hal tersebut sesuai dengan amanat presiden dan sejalan dengan salah satu indikator kinerja (key performance indicator/KPI) milik BKPM, yakni kemitraan investor asing atau pengusaha besar nasional dengan pengusaha di daerah dan UMKM di lokasi usahanya.

Sebagai informasi, BKPM mempunyai enam KPI utama, yaitu perbaikan peringkat kemudahan berusaha (EoDB), eksekusi realisasi investasi besar, mendorong investasi besar untuk bermitra dengan UMKM, penyebaran investasi berkualitas, promosi investasi terfokus berdasarkan sektor dan negara, dan mendorong PMDN, khususnya UMKM.

Untuk UMKM, BKPM selalu mendorong investor besar dan asing agar bermitra dengan UMKM sehingga dapat menghasilkan multiplier effects bagi seluruh pihak.

Untuk diketahui, FDI memiliki banyak manfaat langsung yang dapat dirasakan di seluruh aspek, mulai dari meningkatkan jumlah modal asing dan peningkatan lapangan kerja, peningkatan tabungan, hingga peningkatan pendapatan.

Kemudian, terjadi peningkatan pendidikan dan latihan, peningkatan penelitian, pengembangan dan teknologi, peningkatan pilihan barang dan jasa di pasaran, peningkatan infrastruktur, peningkatan pasar besar, serta harga barang semakin murah. Manfaat ini merupakan hasil efek berganda investasi.

Hal ini juga sejalan dengan strategi pemerintah untuk pemerataan investasi berkualitas di seluruh negeri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, pemerintah berupaya untuk meningkatkan investasi dan meningkatkan keterlibatan UMKM.

Apalagi, UMKM terbukti memiliki kontribusi besar untuk perekonomian Indonesia. Setidaknya, 60 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia ditopang oleh sektor UMKM.

Selama pandemi Covid-19, sektor UMKM juga mengalami pertumbuhan secara jumlah. Data BKPM menunjukkan, sebanyak 170.152 UMKM mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS hingga September 2020. Angka itu setara 86 persen dari total 197.322 usaha yang mengajukan NIB ke BKPM.

Angka itu pun semakin meningkat pada Oktober 2020, bahkan memecahkan rekor permohonan NIB tertinggi sepanjang 2020. Pada bulan tersebut, tercatat ada 377.540 pemohon NIB. Sebanyak 353.478 permohonan atau sekitar 93,6 persen dari total tersebut berasal dari UMKM.

Banyaknya pengajuan NIB pengusaha skala mikro di masa pandemi itu menjadi bentuk kekuatan perekonomian Indonesia.

Demi mendukung UMKM agar tetap bisa melakukan usahanya di tengah pandemi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang memungkinkan Pemerintah, pada Senin (11/5/2020).

Lewat PP tersebut, pemerintah memberikan subsidi bunga dan penempatan dana yang dapat membantu dunia usaha, termasuk UMKM, usaha ultra mikro, serta sektor usaha strategis, hingga BUMN.

Selain itu, BKPM dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menandatangani nota kesepahaman tentang Sinergitas Program dan Kebijakan dalam rangka Pengembangan UMKM serta Koperasi, pada Kamis (17/9/2020).

Nota kesepahaman itu mengatur kegiatan fasilitasi kemitraan antara penanaman modal asing (PMA) dan PMDN skala besar dengan pelaku UMKM. Kegiatan yang difasilitasi mencakup matchmaking, forum bisnis, serta kunjungan misi instansi pemerintah negara, perusahaan asing, maupun UMKM.

Penandatanganan MoU OSS antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Badan Badan Pengusahaan (BP) Batam di Jakarta Senin (9/3/2020) (Dok. KOMPAS.com/Kiki Safitri) Penandatanganan MoU OSS antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Badan Badan Pengusahaan (BP) Batam di Jakarta Senin (9/3/2020)

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah memberikan ruang kepada UMKM untuk lebih berperan dalam perekonomian bangsa lewat tiga hal, yaitu perizinan yang tidak berbelit-belit yang dijamin dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, KPI BKPM yang mewajibkan investasi besar dari dalam maupun luar negeri menggandeng UMKM, dan kesempatan mengembangkan entrepreneurship melalui UMKM.

Penguatan lewat UU Cipta Kerja

Penguatan investasi ke sektor UMKM juga disokong dengan pengesahan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada November 2020. BKPM meyakini, beleid tersebut dapat memberikan ruang yang sangat besar untuk pengembangan UMKM.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Cipta Kerja dapat memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM, mulai dari perizinan hingga pendirian usaha. Dengan adanya izin usaha, UMKM akan berada di sektor formal sehingga bisa mendapatkan akses kredit perbankan.

Salah satu cara mendapatkan izin usaha dengan memiliki NIB. Untuk mendapat NIB, UMKM tinggal mendaftar lewat sistem OSS milik BKPM yang prosesnya hanya membutuhkan waktu tiga jam.

Lewat UU Cipta Kerja, pemerintah dan BKPM pun berkomitmen melindungi UMKM dengan mewajibkan setiap investasi yang masuk ke Indonesia menggandeng pengusaha lokal maupun UMKM di lokasi investasi. Dengan demikian, investasi tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pelaku UMKM juga memiliki kesempatan untuk bermitra dengan perusahaan besar, baik dalam maupun luar negeri. Namun, kata Bahlil, perusahaan asing tidak boleh mengambil alih saham UMKM.

“Pada Pasal 77 UU Cipta Kerja telah diatur bahwa perusahaan besar tidak boleh mengambil saham UMKM. Melainkan, diwajibkan untuk bermitra dengan pengusaha-pengusaha UMKM atau nasional yang ada di daerah,” papar Bahlil sebagaimana diberitakan dalam artikel di laman bkpm.go.id.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam rangka melakukan penyederhanaan birokrasi perizinan berusaha yang tertuang dalam UU Cipta Kerja Pasal 174 tentang kewenangan daerah.

Bahlil menjelaskan, kewenangan daerah pada Pasal 174 dimaknai sebagai kewenangan yang ada pada kementerian/lembaga (K/L), termasuk kepala daerah, yang merupakan bagian pendelegasian kewenangan presiden kepada K/L dan kepala daerah, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Meski begitu, kata Bahlil, penyederhanaan dilakukan tanpa menggugurkan kewenangan daerah. Pengajuan izin tetap menjadi kewenangan daerah, tetapi proses disertai dengan NSPK dan melalui OSS.

Apabila waktu proses perizinan melanggar NSPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat, otomatis pemerintah daerah dianggap menyetujui. Hal ini dilakukan agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi.

Dalam rangka pengawasan pelaksanaan kewenangan itu, pemerintah pusat akan membentuk tim khusus yang merupakan gabungan dari K/L teknis, BKPM, dan pemerintah daerah setempat. Saat ini, BKPM pun sedang membuat sistem OSS versi UU Cipta Kerja yang nantinya akan digunakan oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk kabupaten dan kota, agar dapat terintegrasi.

Dengan seluruh upaya yang dilakukan BKPM itu, diharapkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik sehingga mampu mendukung proses pemulihan ekonomi nasional. Untuk informasi lebih lanjut tentang investasi di Indonesia dan berbagai kebijakannya, silakan kunjungi websitewww.investindonesia.go.id dan www.bkpm.go.id.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com