Advertorial

Picu Produktivitas, Kemnaker Beri Penghargaan Unit Kerja yang Menerapkan 5S di Lingkungan Lembaga

Kompas.com - 23/12/2020, 23:17 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan Anugerah Penerapan Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, dan Shitsuke (5S) pada unit kerja di lingkungan di Kemnaker.

Mengusung tema “ Tingkatkan Produktivitas Melalui Penerapan 5S yang Lebih Rekreatif”, kegiatan tersebut dibuat dengan konsep peningkatan produktivitas terpadu melalui penerapan dari penataan rumah tangga yang baik.

Konsep tersebut dibuat untuk menciptakan ide kreatif, inovatif, serta suasana yang dinamis di lingkungan kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnaker Budi Hartawan menjelaskan, anugerah 5S merupakan budaya dari Jepang yang sudah banyak diterapkan di sebagian besar dunia industri di seluruh dunia.

Pemberian anugerah di lingkungan Kemnaker sendiri berlangsung sejak 2019. Penerapannya didasari oleh Komitmen Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan seluruh pejabat eselon satu dengan harapan memberi dampak positif pada karyawan dan citra unit kerja yang bersangkutan.

“5S adalah sebuah metode penataan dan pengelolaan tempat kerja secara sistematis dan terorganisasi. Penerapannya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan aman,” ujar Budi melalui rilis resmi yang diterima Kompas.com. Rabu (23/12/2020).

Penerapan 5S diharapkan mampu memberi manfaat bagi unit kerja secara visual maupun fungsional. Dengan begitu, bisa berdampak terhadap peningkatan kualitas, efisiensi biaya dan waktu, moral karyawan, serta mengurangi risiko kecelakaan kerja.

“Setiap orang harus memiliki sikap, perilaku baik, dan mengaplikasikannya di mana saja. Tak hanya di lingkungan kerja saja, tapi juga di rumah,” ucap Budi.

Penghargaan ini diberikan pada unit di eselon dua yang memiliki kinerja baik dalam rentang waktu satu tahun. Pada 2020, terdapat tujuh unit yang berhasil menerima anugerah ini.

Adapun tujuh pemenang 5S itu terdiri dari Sekretariat-Inspektorat Jenderal , Biro Perencanaan, Pusat Data dan Informasi-Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, dan Direktorat (Dit) Pemagangan-Direktorat Jenderal (Ditjen) Binalattas.

Selanjutnya, Direktorat Penerapan Norma Keselamatan Kerja – Ditjen Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan Kesehatan Keselamatan Kerja, Direktorat Pengupahan-Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, serta Direktorat Penetapan Tenaga Kerja Asing. Tujuh daftar unit itu disusun berdasarkan urutan terbaik.

Budi mengingatkan, unit yang berhasil mendapat penghargaan ini tidak boleh berpuas diri dan harus terus meningkatkan kinerjanya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau