Advertorial

BPJamsostek Pastikan Santunan Sampai kepada Ahli Waris Pekerja Korban Sriwijaya SJ182

Kompas.com - 10/01/2021, 16:12 WIB

KOMPAS.com – Mengawali 2021, kabar duka menyelimuti keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang dinyatakan jatuh, Sabtu (9/1/2020).

Atas kejadian tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau (BPJamsostek) menyampaikan dukacita kepada keluarga korban dan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan tersebut.

Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BPJamsostek.

Untuk sementara, pihaknya juga telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.

Guna mengantisipasi temuan korban lain yang merupakan pekerja, BPJamsostek juga telah menyiapkan kanal informasi resmi atau Kantor Cabang BPJamsostek terdekat.

Krishna menyampaikan, bila ada korban yang sedang menjalankan tugas dinas, keluarga atau kolega dapat menginformasikannya kepada BPJamsostek.

“Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Adapun kanal informasi yang dimaksud antara lain layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo.

Krishna menegaskan, seluruh insan BPJamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182.

Seperti diketahui, jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJamsostek.

Selain itu, anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini, juga berlaku beasiswa bagi dua orang anak pekerja.

Selain itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

Atas nama manajemen BPJamsostek, Krishna menyampaikan dukacita yang mendalam atas musibah yang menimpa para penumpang SJ182.

“Semoga amal ibadah mereka diterima dan keluarga yang ditinggalkan diberi keikhlasan dalam menghadapi musibah ini,” terangnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com