Advertorial

Surabaya Terapkan PPKM, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Disanksi

Kompas.com - 13/01/2021, 12:27 WIB

KOMPAS.com - Kota Surabaya mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

Penerapan PPKM di Kota Surabaya terbilang lancar sejak awal diberlakukan, Senin (11/1/2021). Bahkan, ketika Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat sudah tertib.

“Alhamdulillah, dari pantauan kami di pusat perbelanjaan, masyarakat sudah sangat tertib. Tepat pukul 20.00 WIB, semuanya sudah bersih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Menurut Whisnu, sebenarnya Surabaya sudah menerapkan instruksi Mendagri terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Instruksi tersebut selaras dengan Perwali Nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya, dan Perwali Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 67 tahun 2020.

Adapun perbedaan terkait pelaksanaan PPKM adalah pengaturan work from home (WFH ) 75 persen bagi tempat kerja atau perkantoran. Ketentuan ini dikecualikan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi, dapat beroperasi 100 persen

Kemudian, berdasarkan Perwali Nomor 67 tahun 2020, pembatasan jam operasional atau jam malam sampai pukul 22.00 WIB. Sementara, di instruksi Mendagri terbaru pusat perbelanjaan atau mal harus tutup pukul 19.00 WIB.

“Memang, di instruksi Mendagri itu (waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal) sampai pukul 19.00 WIB. Namun, ketika rapat koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal,” ujar Whisnu.

Whisnu menambahkan, pihaknya melihat kabupaten atau kota menutup pukul 20.00 WIB sehingga pusat perbelanjaan di Surabaya harus tutup di waktu yang sama. Ketentuan ini pun sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/200/436.8.4/2021.

Perbedaan lainnya, kapasitas rumah makan atau restoran untuk makan di tempat atau dine in dibatasi hanya 25 persen. Sedangkan, di dalam Perwali Nomor 67 tahun 2020, dibatasi 50 persen.

Maka dari itu, pada SE Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/200/436.8.4/2021 juga dijelaskan bahwa rumah makan bagi yang dine in harus 25 persen.

“Karena dibatasi 25 persen, maka bangkunya tidak boleh disilang, tetapi langsung dihilangkan. Itu beberapa perbedaan, yang lain sama semuanya,” tegas Whisnu.

Oleh karena itu, Whisnu berharap kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak trauma dengan PPKM ini. Sebab, kebijakan ini berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dilakukan sebelumnya. Pembatasan kegiatan ini pun hampir sama dengan keadaan warga sehari-hari di Surabaya.

“Jadi, kegiatan perekonomian tetap jalan terus, tapi protokol kesehatannya kita perketat. Maka dari itu, saya berharap warga tidak perlu trauma dengan pembatasan ini,” imbuh Whisnu.

Pelanggar prokes didenda

Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menyampaikan, pelanggar prokes perorangan di Surabaya akan didenda administratif sesuai dengan ketentuan Perwali Nomor 67 tahun 2020, yakni Rp 150.000.

Sementara itu, bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab, atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum akan didenda administratif mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 25 juta tergantung dari jenis usahanya.

“Denda ini sudah diberlakukan. Bahkan, sebelum PPKM berlaku, denda ini sudah diberlakukan. Teman-teman camat juga banyak yang melaporkan terkait pengenaan denda ini,” kata Irvan.

Sebenarnya, lanjut Irvan, pihaknya tidak mau mendenda dan hanya ingin masyarakat patuh dan disiplin prokes.

Mantan Kasatpol PP Surabaya ini juga menegaskan bahwa denda administratif itu langsung ditransfer ke nomor rekening kas daerah. Dengan begitu, petugas di lapangan tidak akan menerima uang tunai.

“Jadi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelanggar prokes itu akan disita dan harus membayar denda. Apabila pelanggar sudah membayar denda via transfer ke rekening kas daerah, bisa langsung mengambil KTP-nya,” imbuh Irvan.

Irvan menambahkan, apabila selama tujuh (7) hari pelanggar tak kunjung membayar denda, maka KTP-nya bisa diblokir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.

Oleh karena itu, Irvan mengajak semua pihak, terutama warga Kota Surabaya, untuk tidak kendor menjaga dan mentaati prokes dimana pun berada.

“(Masyarakat) tidak boleh kendor dalam menjaga prokes. Sebab, menurut kami, vaksin terbaik adalah perubahan perilaku, yakni dengan menaati prokes. Dengan cara itu, Covid-19 di Surabaya akan segera selesai,” jelas Irvan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com