Advertorial

Peran Tanda Tangan Elektronik dalam Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Digital

Kompas.com - 27/01/2021, 16:16 WIB

KOMPAS.com - Aktivitas transaksi online terus meningkat seiring perkembangan dunia digital yang semakin masif.

Di satu sisi, apabila transaksi online meningkat, pertumbuhan ekonomi digital pun turut terakselerasi. Namun, di sisi lain, peningkatan aktivitas tersebut juga berpotensi mendorong kemunculan praktik kejahatan siber, seperti penipuan online dan pencurian data pribadi.

Selain itu, tingginya aktivitas daring juga memunculkan kekhawatiran terkait penggunaan dokumen digital. Tanpa perlindungan yang memadai, dokumen ini rawan dipalsukan, disunting, bahkan disangkal.

Hal tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap teknologi digital. Padahal, kepercayaan menjadi elemen penting untuk menjamin keberlangsungan dan pertumbuhan dunia digital secara umum.

Oleh karena itu, diperlukan sejumlah upaya yang dapat menjamin keamanan masyarakat dalam berselancar dan bertransaksi di dunia digital. Salah satunya adalah dengan penggunaan teknologi tanda tangan elektronik.

Seperti diketahui, tanda tangan merupakan tanda persetujuan yang sering digunakan pada sebagian besar transaksi atau aktivitas bisnis, baik secara perorangan maupun organisasi.

Berbeda dengan tanda tangan basah yang dibubuhkan langsung secara fisik, tanda tangan elektronik memungkinkan seseorang atau entitas bisnis untuk membuktikan identitas dan memberi persetujuan terhadap suatu dokumen yang dipertukarkan secara online.

Tanda tangan elektronik juga memungkinkan individu atau entitas bisnis dalam memastikan keabsahan dan integritas suatu dokumen elektronik secara lebih efisien, praktis, serta murah.

VIDA siap dukung ekosistem tanda tangan elektronik

Sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berada di bawah pengawasan Kemenkominfo, VIDA berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan dan penggunaan tanda tangan elektronik sesuai dengan visi pemerintah Indonesia.

Fokus utama VIDA adalah memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital yang mudah, aman dan terpercaya. Hal ini dilakukan dengan mengedepankan perlindungan data pribadi serta keamanan siber.

Saat ini, VIDA memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, melakukan verifikasi, serta menerbitkan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik.

VIDA juga merupakan satu-satunya PSrE di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi Webtrust. Sertifikasi ini adalah standar global yang digunakan berbagai perusahaan teknologi besar dunia sebagai jaminan atas pengimplementasian standar keamanan tertinggi.

CEO VIDA Sati Rasuanto mengatakan, proses transaksi online seringkali menjadi lebih lambat karena proses verifikasi identitas dan penandatanganan perjanjian dilakukan secara manual.

“Identitas digital dan tanda tangan elektronik yang aman dapat menjadi metode efektif untuk akuntabilitas pada transaksi elektronik. Hal ini pun mudah untuk diimplementasikan,” kata Sati dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/1/2020).

Sati menambahkan, tanda tangan elektronik yang diterbitkan VIDA memiliki tingkat keamanan yang tinggi, tersertifikasi, bersifat unik dan melekat pada satu identitas yang terverifikasi, serta memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Selain itu, sebagai satu-satunya PSrE yang lulus audit sertifikasi Webtrust, masyarakat dapat lebih yakin dengan tingkat keamanan yang diimplementasikan VIDA. Sebab, VIDA telah diakui di tingkat internasional,” ujar Sati.

Komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekosistem identitas digital

Penyelenggaraan tanda tangan elektronik di Indonesia tidak dapat berhasil tanpa dukungan sejumlah instansi kunci pemerintah. Sebut saja Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sebagai penanggung jawab data kependudukan, Ditjen Dukcapil memiliki peranan penting dalam membentuk ekosistem identitas digital di Indonesia. Lembaga ini memastikan bahwa tanda tangan elektronik dapat diverifikasi dengan data kependudukan.

Pemanfaatan data kependudukan untuk hal tersebut perlu diimbangi dengan upaya untuk menjaga keamanan serta kerahasiaan data. Kontribusi Ditjen Dukcapil menjadi signifikan dalam memastikan bahwa pemanfaatan data kependudukan dilakukan sesuai dengan protokol keamanan siber dengan standar tertinggi.

Sementara itu, Kemenkominfo melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) No 11 Tahun 2018 telah memberikan kepastian hukum dan paduan yang jelas untuk pihak penyelenggara tanda tangan elektronik.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa penerbit tanda tangan elektronik yang sah di Indonesia harus tersertifikasi sebagai PSrE.

Sebagai informasi, standar PSrE yang diterapkan Kemenkominfo telah setara dengan standar internasional. Hal ini untuk menjamin keamanan data para pengguna tanda tangan elektronik.

Kemenkominfo juga telah mengatur tingkat jaminan atau level of assurance dari setiap tanda tangan elektronik yang diterbitkan secara ketat. Tingkat jaminan ini dinilai berdasarkan kelengkapan dan kerincian informasi yang digunakan saat melakukan verifikasi atas individu yang menjadi penandatanganan.

Sati mengatakan, inovasi dan kolaborasi menjadi salah satu kunci dalam penguatan ekosistem digital di Indonesia. 

“Kami sangat mengapresiasi komitmen, dukungan, dan sinergi yang kuat dengan pemerintah yang telah memberikan andil besar dalam membuat ekonomi digital Indonesia menjadi semakin baik, khususnya di dalam ekosistem digital,” kata Sati.

Sati menambahkan, tanpa dukungan dari seluruh jajaran Kemenkominfo dan Ditjen Dukcapil Kemendagri, tidak mungkin ekosistem tersebut dapat berkembang hingga saat ini.

“Selain Ditjen Dukcapil dan Kemenkominfo, perkembangan ekonomi digital tidak terlepas dari kontribusi penting lembaga dan instansi terkait lain, antara lain Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta lembaga dan instansi pemerintah lainnya,” ujar Sati.

Lembaga dan instansi pemerintah tersebut, lanjut Sati, berperan dalam pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan terkait penggunaan tanda tangan elektronik di berbagai sektor industri yang berkaitan langsung dengan cakupan dan wewenang masing-masing instansi.

VIDA berkomitmen untuk selalu mendukung pemerintah dalam menerapkan standar keamanan data yang mumpuni dan komprehensif. VIDA juga terus berupaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap dunia digital.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com