Advertorial

Jadi Pemilik Sah, Pertamina Pastikan Pemulihan Aset Tanah di Pasar Minggu Sesuai Prosedur

Kompas.com - 18/03/2021, 22:50 WIB

KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa aset tanah di Pasar Minggu yang disiapkan untuk kepentingan negara merupakan milik Pertamina yang sah secara hukum

Legalitas aset tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15 RT 006 RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, tersebut ditetapkan melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pertamina.

“Berdasarkan PK, MA mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa PT Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” kata Manager Legal PT Pertamina Training and Consulting (PTC) Achmad Suyudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Sebagai informasi, PTC merupakan anak usaha PT Pertamina yang menjadi pemilik sah aset tersebut.

Adapun secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui sertifikat hak guna bangunan (HGB) dengan nomor 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, dan 707.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan yang mewakili Badan Pertanahan Nasional.

Kepemilikan lahan tersebut juga dikuatkan lewat Akta Pelepasan Hak dengan Nomor 103 Tahun 1973 yang dibuat di hadapan notaris Mochtar Affandi, SH, di Jakarta.

Selain itu, obyek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal pemerintah Indonesia kepada PT Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418.

Perlu diketahui bahwa aset tanah tersebut juga tercatat sebagai obyek Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 31.71.041.006.005-0106.0.

Dalam PBB itu, tertulis bahwa sebagai subyek pajak, Pertamina selalu melakukan pembayaran tepat waktu.

Achmad menjelaskan, PTC telah mengupayakan proses pemulihan aset dengan melakukan pengamanan dan penertiban dari penghuni tanpa hak yang berada di lokasi tanah tersebut.

Upaya pemulihan telah berjalan lebih dari 10 bulan. Proses ini berjalan dengan baik dan aman karena PTC melakukan sosialisasi secara persuasif sebelum pemulihan aset dilaksanakan.

PTC juga terus membangun komunikasi melalui tokoh masyarakat, musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika), dan aparatur sipil negara (ASN) setempat terkait status lahan.

Komunikasi itu dilakukan untuk menyosialisasikan bahwa aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara.

Demi keamanan, proses pemulihan aset dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.

"Sampai saat ini, lebih dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina. Semua kami lakukan sesuai prosedur. Tidak ada cara anarkis yang menggunakan organisasi masyarakat (ormas) tertentu dalam proses pemulihan aset," ujar Achmad.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com