Advertorial

Insiden Kapal MV Soul of Luck di Semarang, Pelindo III Kantongi Ganti Rugi Rp 70 Miliar

Kompas.com - 21/04/2021, 17:03 WIB

KOMPAS.com – Upaya panjang PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo) menuntut ganti rugi atas insiden kapal MV Soul of Luck akhirnya membuahkan hasil. Saat ini pihak Pelindo III sudah mendapatkan ganti rugi.

Sebagai informasi, kapal MV Soul of Luck mengalami gagal mesin di Terminal Petikemas Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (14/7/2019).

Hal itu mengakibatkan kapal tak terkendali dan menabrak peralatan bongkar muat milik Pelindo III sehingga perseroan mengalami sejumlah kerugian material.

Meski begitu, insiden tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa dan proses operasional pelabuhan kembali normal beberapa jam pasca-kejadian sehingga tidak mengganggu proses logistik.

Adapun atas insiden itu, Pelindo III mendapat pembayaran ganti rugi sebesar 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 70 miliar (dalam kurs Rp 14.000 per dollar AS). Ganti rugi tersebut diserahkan oleh pihak kapal MV Soul of Luck, Senin (22/3/2021).

Pembayaran ganti rugi tersebut merupakan akhir dari serangkaian proses yang dilalui Pelindo III sejak insiden itu terjadi.

Direktur Utama Pelindo III Boy Robyanto mengatakan, nilai ganti rugi yang dibayarkan pihak kapal MV Soul of Luck telah sesuai dengan perhitungan dari perseroan.

Total nominal ganti rugi tersebut akan digunakan untuk memperbaiki kerusakan peralatan dan fasilitas pelabuhan di Terminal Petikemas Semarang.

“Setelah melalui serangkaian proses, Pelindo III memperoleh apa yang menjadi hak (ganti rugi) sehingga perusahaan terhindar dari kerugian,” ujar Boy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Lebih lanjut Boy mengatakan, Pelindo III mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng selaku jaksa pengacara negara yang telah melakukan pendampingan sejak awal hingga akhir. Berkat pendampingan Kejati Jateng, Pelindo III berhasil mendapatkan pembayaran ganti rugi.

Menurut Boy, hal tersebut merupakan cerminan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menyelamatkan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Kejati Jateng Priyanto menjelaskan, keberhasilan penanganan tuntutan ganti rugi insiden kapal MV Soul of Luck merupakan upaya panjang yang dilakukan bersama antara Kejati Jateng dan Pelindo III.

Menurut Priyanto, upaya Kejati Jateng merupakan bagian dari tugas dan fungsi yang diamanatkan, terutama yang berkaitan dengan aset dan keuangan negara.

“Proses mediasi antara Pelindo III dan perwakilan kapal MV Soul of Luck berjalan lebih dari satu tahun dengan beragam dinamika," jelas Priyanto. 

Meskin demikian, papar Priyanto, pihaknya berkomitmen mendampingi Pelindo III hingga selesai karena ini berkaitan dengan aset dan keuangan negara.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com