Advertorial

Insiden Kapal MV Soul of Luck di Semarang, Pelindo III Kantongi Ganti Rugi Rp 70 Miliar

Kompas.com - 21/04/2021, 17:03 WIB

KOMPAS.com – Upaya panjang PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo) menuntut ganti rugi atas insiden kapal MV Soul of Luck akhirnya membuahkan hasil. Saat ini pihak Pelindo III sudah mendapatkan ganti rugi.

Sebagai informasi, kapal MV Soul of Luck mengalami gagal mesin di Terminal Petikemas Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (14/7/2019).

Hal itu mengakibatkan kapal tak terkendali dan menabrak peralatan bongkar muat milik Pelindo III sehingga perseroan mengalami sejumlah kerugian material.

Meski begitu, insiden tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa dan proses operasional pelabuhan kembali normal beberapa jam pasca-kejadian sehingga tidak mengganggu proses logistik.

Adapun atas insiden itu, Pelindo III mendapat pembayaran ganti rugi sebesar 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 70 miliar (dalam kurs Rp 14.000 per dollar AS). Ganti rugi tersebut diserahkan oleh pihak kapal MV Soul of Luck, Senin (22/3/2021).

Pembayaran ganti rugi tersebut merupakan akhir dari serangkaian proses yang dilalui Pelindo III sejak insiden itu terjadi.

Direktur Utama Pelindo III Boy Robyanto mengatakan, nilai ganti rugi yang dibayarkan pihak kapal MV Soul of Luck telah sesuai dengan perhitungan dari perseroan.

Total nominal ganti rugi tersebut akan digunakan untuk memperbaiki kerusakan peralatan dan fasilitas pelabuhan di Terminal Petikemas Semarang.

“Setelah melalui serangkaian proses, Pelindo III memperoleh apa yang menjadi hak (ganti rugi) sehingga perusahaan terhindar dari kerugian,” ujar Boy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Lebih lanjut Boy mengatakan, Pelindo III mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng selaku jaksa pengacara negara yang telah melakukan pendampingan sejak awal hingga akhir. Berkat pendampingan Kejati Jateng, Pelindo III berhasil mendapatkan pembayaran ganti rugi.

Menurut Boy, hal tersebut merupakan cerminan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menyelamatkan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Kejati Jateng Priyanto menjelaskan, keberhasilan penanganan tuntutan ganti rugi insiden kapal MV Soul of Luck merupakan upaya panjang yang dilakukan bersama antara Kejati Jateng dan Pelindo III.

Menurut Priyanto, upaya Kejati Jateng merupakan bagian dari tugas dan fungsi yang diamanatkan, terutama yang berkaitan dengan aset dan keuangan negara.

“Proses mediasi antara Pelindo III dan perwakilan kapal MV Soul of Luck berjalan lebih dari satu tahun dengan beragam dinamika," jelas Priyanto. 

Meskin demikian, papar Priyanto, pihaknya berkomitmen mendampingi Pelindo III hingga selesai karena ini berkaitan dengan aset dan keuangan negara.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau