Advertorial

Digitalisasi Daerah, Kini Bayar Pajak dan Tiket Wisata di Kabupaten Kediri Bisa Pakai QRIS

Kompas.com - 10/06/2021, 15:05 WIB

KOMPAS.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meluncurkan Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah dan Tiket Wisata Non-Tunai di Pendopo Panjalu Jayati, Kediri, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021).

Hal tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi di daerah.

Hanindhito mengatakan, transformasi digital melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) diperuntukkan kepada masyarakat sebagai wajib pajak dan penikmat wisata.

Digitalisasi pembayaran pajak daerah dan tiket wisata nontunai tersebut didukung oleh Bank Indonesia dan Bank Jatim. Lewat program ini, pembayaran pajak dan tiket wisata dapat dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Pada tahap awal, kata Hanindhito, hanya ada lima jenis pajak daerah yang bisa dibayarkan lewat QRIS, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ke depan, semua jenis pajak dan retribusi daerah dapat dibayarkan secara nontunai.

Peluncuran Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah dan Tiket Wisata Nontunai, Kediri, Selasa (8/6/2021). Dok. Pemkab Kediri Peluncuran Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah dan Tiket Wisata Nontunai, Kediri, Selasa (8/6/2021).

Selain itu, pembayaran pajak dan tiket wisata dapat dilakukan masyarakat menggunakan smartphone melalui virtual account, seperti aplikasi uang elektronik, dompet elektronik, atau mobile banking.

Lebih lanjut, komitmen percepatan digitalisasi di Kabupaten Kediri juga ditunjukkan dengan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

“Walaupun, tidak bisa dimungkiri, fakta di lapangan terkadang masyarakat masih memilih jalur-jalur konvensional. Namun, paling tidak pemerintah sudah menyiapkan infrastrukturnya. Sepuluh tahun mendatang, ini (pembayaran nontunai) bukanlah hal yang asing di Kabupaten Kediri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Hanindhito menambahkan, sosialisasi pembayaran nontunai akan dilakukan oleh instansi terkait, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri.

“Rencana ke depan, digitalisasi akan dilaksanakan di seluruh sektor pelayanan masyarakat,” kata Hanindhito.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com